Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus enam dari delapan kawanan begal truk yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah ruas tol Jakarta terutama Jakarta Utara. Kelompok ini menyasar para truk yang menepi karena mobil truknya rusak.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi mengatakan kasus ini sudah banyak dilaporkan oleh para sopir-sopir truk ke pihak kepolisian yang bsrtugas di jalan tol. Dari informasi itulah polisi melakukan penyelidikan dan mempelajari kamera CCTV di tol ruas tol TKP.
"Dari informasi tersebut dilakukan pemantauan dari patroli maupun pemantauan di kamera CCTV yang ada di sepanjang jalan tol utamanya di dalam tol yang melintas di wilayah Jakarta Utara," kata Aries dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).
Aries menjelaskan satu kasus pembegalan yang dilakukan oleh kelompok ini pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Kala itu, korban sopir truk yang mengalami bocor ban menepi di pinggir ruas jalan tol Tanjung Priok-Ancol.
"Kemudian didatangi kelompok tersebut dengan kendaraan mikrolet dan dihampiri dan ditanya kenapa berhenti. Karena mungkin merasa akan dibantu tanpa ada kecurigaan dijawablah sama sopir truk ini 'ban saya bocor'," ungkap Aries.
Bukannya ditolong, kawanan ini malah membegal sang sopir. Mereka menggasak habis barang berharga korban mulai dari ponsel dan uang korban.
Mengetahui adanya insiden itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan di TKP. Ada enam orang yang berhasil diringkus, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri.
Setelah diusut lebih dalam, keterangan mengejutkan didapat polisi saat memeriksa para tersangka. Komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak puluhan kali.
"Sindikat komplotan begal telah melakukan 54 kali aksi begal di dalam jalan tol. Untuk wilayah Jakut sendiri mereka beraksi sebanyak 20 kali kemudian wilayah Bekasi 22 kali dan Tangerang sebanyak 12 kali," kata Aries.
Mereka beraksi sudah sejak April 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: