Senin, 24 AGUSTUS 2020 • 16:19 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Author

Suasana pembacaan vonis untuk Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan terbukti telah menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata hakim Susanti.

Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sedangkan untuk Wahyu ditambah dengan dakwaan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tuntutan JPU KPK terkait pencabutan hak politik Wahyu pada masa waktu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata hakim Susanti.

Namun begitu, hakim tidak mengabulkan permohonan Wahyu untuk mendapat status "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai 'justice collaborator' karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," kata hakim menambahkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU