Dimulai hari ini, TNI dan Polri mulai melaksanakan kegiatan pendisiplinan terkait penggunaan masker kepada para anggotanya. Operasi pendisiplinan akan digelar di markas TNI maupun Polri sendiri.
"Hari ini, Selasa dan Rabu seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Operasi pendisiplinan terhadap para anggota ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Isi Inpres tersebut mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Irjen Argo mengatakan dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) yang akan melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona.
"POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Isi dari Inpers tersebut meminta seluruh gubernur, bupati atau wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: