Pemerintah terus berupaya menggerakan seluruh elemen bangsa untuk menjadi bagian dalam upaya bersama dalam perang melawan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih terjadi. Untuk itu, mereka melibatkan TNI-Polri dalam percepatan penanganan Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan tidak ada masalah dengan pelibatan TNI-Polri dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia karena tugasnya jelas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Jika berbicara soal landasan hukum, TNI mempunyai tugas pokok operasi militer Selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang TNI," kata Dini melalui keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).
Ia mengemukakan UU Polri juga menegaskan tugas mereka untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, untuk itu pelibatan mereka dalam penanganan Covid-19 tidak menjadi persoalan.
Di tengah kondisi sulit saat ini, tambah Dini, khususnya dalam menekan angka penyebaran Covid-19, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, untuk menegakan disiplin masyarakat dalam menjaga diri dengan menaati protokol kesehatan.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepat Penanganan Covid-19.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: