Selamat Hari Pramuka Nasional! Tepat hari ini, 14 Agustus 2020, diperingati Hari Ulang Tahun Pramuka ke-59. Peringatan ini tercatat sebagai awal mula berdirinya organisasi kepanduan Indonesia.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Hari Pramuka 14 Agustus 2020 mengangkat tema 'Peran Gerakan Pramuka Ikut Membantu dalam Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Bela Negara'.
Selama ini, Pramuka masih menjadi kegiatan/organisasi kepanduan yang banyak diminati kaum muda di berbagai institusi pendidikan di Indonesia dan negara dunia.
Terlepas dari itu, Gerakan Pramuka memiliki sejarah panjang, baik itu sejarah Pramuka Indonesia maupun sejarah Pramuka internasional.
Sejarah Singkat Gerakan Pramuka Indonesia, 14 Agustus
Dalam rangka mengenang sejarah hari ini, 14 Agustus, sebagai Hari Pramuka Nasional, Indozone akan mengulas sejarah singkat Gerakan Pramuka Indonesia sejak awal berdiri.
Kata 'Pramuka' singkatan dari Praja Muda Karana yang artinya Jiwa Muda yang Suka Berkarya. Namun, sebelum singkatan ini ditetapkan, kata Pramuka pada mulanya diambil oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari kata 'Poromuko' yang berarti pasukan terdepan dalam perang.
Dengan begitu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menandai awal era Gerakan Pramuka Indonesia sekaligus dicatat dalam sejarah sebagai Bapak Pramuka Indonesia.
Sementara itu, Gerakan Kepanduan Dunia pertama kali dicetuskan oleh Letnan Jenderal Robert Stepnhenson Smyth Baden-Powell (sering disebut Baden-Powell), seorang Letnan satu umum di Angkatan Darat Tentara Inggris.
Sejarah Pramuka Indonesia lahir pada tahun 1961. Jadi, kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang-orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Kelahiran Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 1961 ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan, di antaranya:
- Pidato Presiden/Mandataris MPRS di hadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia, pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut Hari Tunas Gerakan Pramuka.
- Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka, yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia.
- Tanggal 20 Mei adalah Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ketiga. Peristiwa ini disebut Hari Permulaan Tahun Kerja.
- Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
- Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, serta penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961.
Atas dasar itu, Gerakan Pramuka didirikan dengan berlandaskan tujuan mulia untuk membentuk setiap anggota Pramuka:
- Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani.
- Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia, dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik, dan berguna.
- Memiliki kemampuan membangun diri sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
- Memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama manusia, hidup, dan alam lingkungan.
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
Kode kehormatan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari Tiga Janji yang disebut "Trisatya" dan Sepuluh Moral yang harus dimiliki seorang anggota Pramuka disebut "Dasadharma".
Khusus untuk golongan siaga, kode kehormatan terdiri dari Dua Janji yang disebut "Dwi Satya" dan Dua Moral yang disebut "Dwi Darma".
Trisatya Pramuka
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila
- Menolong Sesama Hidup, dan Mempersiapkan diri serta membangun masyarakat
- Menepati dasa darma
Dasadarma Pramuka
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta Alam, dan kasih sayang sesama manusia.
- Patriot yang sopan, dan kesatria.
- Patuh, dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong, dan tabah.
- Rajin, terampil, dan gembira.
- Hemat, cermat, dan bersahaja.
- Disiplin, berani, dan setia.
- Bertanggung jawab, dan dapat dipercaya.
- Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Lirik Lagu Hymne Pramuka
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudharmakan, dharmaku kubaktikan
agar jaya, Indonesia, Indonesia
tanah air ku
Kami jadi pandumu.
Pesan Presiden Joko Widodo di Hari Pramuka 14 Agustus 2020
Dalam Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-59 Tahun 2020, Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota Pramuka, baik pramuka siaga, penggalang, penegak, dan pandega.
Bertempat di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi dalam pidatonya mengajak anggota Pramuka membuat dua gerakan nasional, yaitu gerakan kedisplinan dan kepedulian pada masa pandemi Covid-19.
"Pramuka Indonesia adalah para pandu dengan jiwa dan karakter yang tangguh. Tepatlah kiranya saya meminta kepada mereka untuk membuat dua gerakan nasional di zaman pandemi ini," kata Presiden Jokowi.
"Pertama, gerakan kedisiplinan nasional di mana seluruh anggota Pramuka Indonesia dapat turut serta mengajak semua anggota masyarakat untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan. Kedua, gerakan kepedulian nasional yang mengajak masyarakat untuk saling membantu, peduli, dan saling berbagi," kata Presiden.
Menurut Presiden, dua gerakan tersebut bukan hanya untuk membantu penanganan masalah nasional akibat pandemi, tetapi juga akan mengasah rasa kepedulian anggota Pramuka.
"Dua gerakan ini bukan hanya untuk membantu penanganan masalah nasional akibat pandemi, tetapi juga akan semakin mengasah jiwa dan karakter kepemimpinan sejati Pramuka Indonesia seperti tertuang dalam Dwidarma, Trisatya, dan Dasadarma Pramuka," tambah Presiden Jokowi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: