Sabtu, 13 JUNI 2020 • 16:19 WIB

Raib Rp 80 Jutaan, Indomaret di Asahan Ternyata Dibobol Karyawan Sendiri, Begini Modusnya

Author

Kiri: Pelaku pembobolan Indomaret | Kanan: Indomaret di Jl. HOS. Cokroaminoto, Kisaran. (Handout)

Sebuah Indomaret di Asahan dibobol karyawannya sendiri hingga mengalami kerugian hingga Rp80-an juta. Satu dari dua dua pelaku pembobol Indomaret yang berlokasi di jalan HOS. Cokroaminoto Kisaran, Sumatera Utara (Sumut) itu pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan, dan modusnya terungkap.   

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Andrian Risky Lubis dalam siaran persnya kepada awak media, Sabtu (13/6/2020) membenarkan adanya kejadian tindak pidana itu. 

Kedua tersangka ialah "WR alias Wawan" (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, serta satu orang rekannya yang kerab disapa dengan panggilan "Dion alias Ateng" warga Sidomukti. Perbuatan pelaku masuk kategori kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUH Pidana.

"Untuk tersangka Dion kini masih dalam pengejaran opsnal Sat Reskrim unit Jatanras Polres Asahan," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut toko tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.80.342.925.

Lebih lanjut AKP Andrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus ini hanya memakan waktu tidak kurang dari empat jam, tersangka selanjutnya dapat di bekuk tim Jatanras.

Kronologi

Aksi pembobolan brankas Indomaret bermula pada Selasa 09 Juni 2020 sekira pukul 08.45 WIB. Tersangka dapat masuk dan membuka brankas dengan cara menggandakan kunci brankas terlebih dahulu. 

Sekira pukul 01.00 WIB unit Jatanras setelah melakukan lidik di lapangan mendapatkan informasi dan sekira pukul 23.00 WIB seluruh karyawan Indomaret dikumpulkan dan diboyong ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan. Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB unit Jatanras sudah dapat mengetahui tersangkanya yang tidak lain "WR alias Wawan" karyawan Indomaret itu sendiri.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka Wawan diterangkan bahwasanya dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang kerap disapa dengan panggilan 'Dion alias Ateng' warga Sidomukti Kisaran," beber Kasat Reskrim.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Wawan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sisa barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39.846.000.

Menurut keterangan tersangka uang sebanyak Rp7 juta diberikan kepada Dion alias Ateng, dan sisanya telah dipergunakan untuk membayar hutang dan foya-foya. 

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Asahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: