Kamis, 11 JUNI 2020 • 20:19 WIB

Dituding Plin Plan Buat Kebijakan Transportasi, Kemenhub: Disesuaikan dengan Dinamika

Author

Ilustrasi penumpang yang menunggu Transjakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengubah peraturan terkait jumlah penumpang pada kendaraan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Dinilai kebijakannya kerap berubah-ubah, Kemenhub mengungkap alasannya.

"Disebutkan seolah-olah pemerintah tidak konsisten, dulu apa kemudian apalagi setelah itu berubah lagi. Perlu dipahami ini konteks pandemi bukan situasi normal. Dalam pandemi ini segala sesuatu susah diprediksi, ada hal-hal yang kita harus menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati dalam diskusi yang disiarkan live di Youtube, Kamis (11/6/2020).

Adita mengatakan kebijakan-kebijakan Kemenhub yang sudah dikeluarkan kerap dievaluasi kembali. Pihaknya juga menyesuaikan kebijakan itu dengan perkembangan situasi terkini dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Oleh karenanya ketentuan-ketentuan pun selalu ada klausul bahwasannya ini bisa dievaluasi dari waktu ke waktu, disesuaikan dinamika perkembangan dari pandemi ini," ungkap Adita.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati. (Istimewa).

Adita mencontohkan kebijakan penambahan jumlah penumpang pada amgkutan umum yang saat ini diperbanyak. Hal itu dilakukan karena Kemenhub melihat perkembangan situasi yang terjadi saat perkantoran di ibu kota sudah mulai beroperasi kembali.

"Kita tahu kegiatan ekonomi, aktifitas masyarakat dibuka tentu akan terjadi peningkatan aktivitas. Kapasitas maksimal direvisi, kita harus menangkap pergerakan orang yang kapasitasnya meningkat dan yang penting disesuaikan karakteristik masing-masing syarat seperti apa itu diatur Gugus Tugas," kata Adita.

Lebih detail Adita mencontohkan transportasi udara seperti pesawat. Kebijakan penambahan jumlah penumpang yang tadinya 50% dipesawat menjadi 70% dilakukan karena beberapa faktor.

"Di udara ini perlu disadari jaga jarak, nggak melulu 50 persen, jenis pesawat beda-beda, ada yang berbadan lebar, sedang tentunya kita menyesuaikan tipe dari pesawat tersebut. Tipe pesawat badan besar maksimal 70%, dengan 70% jaga jarak tetap bisa," papar Adita.

Selama wabah virus corona ini masih ada di Indonesia, Adita menegaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait moda transportasi yang ada. Kemenhub tidak ingin transportasi malah menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Ini sesuatu yang kami terus evaluaai dari waktu ke waktu. Kami nggak ingin transportasi malah jadi penambah mata rantai penularan. Kita pastikan bahwa ketentuan atau peraturan ini betul-betul implementasi dilapangannya, bisa dilaksanalan sesuai yang sudah ditetapkan, ada mekanisme penegakkan hukum," pungkas Adita.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir