PT PLN (Persero) mengakui, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Hal itu akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Diakui PLN, hal itu kemudian membuat tagihan pelanggan PLN tiba-tiba melonjak, khususnya pada tagihan listrik bulan April dan Mei. Sebab, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
"PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (5/6/2020).
Atas dasar itu, kata Bob, PLN kemudian merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Mekanismenya adalah, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
"Kami mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," jelasnya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
"Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: