Selasa, 28 APRIL 2020 • 13:14 WIB

Gelar Sidang Perppu Penanganan Corona, MK: Ini Urgen

Author

Sidang perdana pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/Tangkapan Layar/DDA)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara mendesak atau urgen.

"Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan," ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan seperti dikutip Antara, Selasa (28/4/2020).

Diketahui, MK meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah Covid-19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020.

Aswanto menuturkan, sesuai protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam hal persidangan, sidang atau perkara yang dianggap mendesak tetap dapat dilakukan di tengah pandemik Covid-19.

Sesuai dengan protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), MK melakukan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang.

Sebagai Ketua Panel, Aswanto meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.

"Kami minta maaf harus ada pembatasan jumlah kuasa hukum yang hadir di ruangan mau pun pengunjung. Ini karena kebijakan atau protokol yang ditentukan pemerintah mau pun WHO," ujar Aswanto yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh serta Wahiduddin Adams.

Ada pun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menambah kewenangan MK untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Di sisi lain, putusan itu memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya sebuah perppu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU