Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (RSPI Sulianti Saroso), Mohammad Syahril, mengungkapkan dua dari delapan pasien positif tertular virus corona (Covid-19) sudah dinyatakan negatif.
Artinya, sudah dari dua pasien ini ada konversi atau perubahan status yakni dari positif ke negatif idap Covid-19.
"Pasien nomor tiga, Alhamdulillah sudah negatif, kemudian pasien nomor enam juga," kata Syahril dalam konferensi pers di RSPI Sulastri Suroso, Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Syahril menjelaskan, kedua pasien yang kini sudah dinyatakan negatif itu telah menjalani serangkaian test dari tim medis yang menangani. Bahkan, mereka harus menjalani dua kali test atau pemerikssan sebelum dinyatakan negatif Covid-19.
"Dari kedelapan pasien ini gejala klinis sampai saat ini stabil, baik. Artinya tidak ada demam yang tinggi, tidak ada sesak napas, masih ada batuk, tapi tidak terlalu berat, Keadaan umumnya baik," jelasnya.
Dia menyebutkan, hingga Rabu (11/3), RSPI Sulastri Suroso masih merawat sebanyak sepuluh orang pasien di ruang isolasi. Jumlah ini terdiri dari yang positif dan yang masih dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
"Pasien dirawat inap di isolasi saat ini berjumlah sepuluh, kemarin ada yang pulang satu, tapi sorenya masuk satu, jadi sepuluh lagi," tambahnya.
Diketahui pada Selasa (10/3), satu orang PDP yang sebelumnya sudah dirawat di ruang isolasi sudah dipulangkan. Namun, pada hari yang sama kembali masuk satu orang PDP rujukan dari salah satu rumah sakit.
Sejauh ini, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah terkait Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien terinfeksi virus corona menjadi 27 orang.
"Sebelumnya pasien kode 1 sampai 19, sore ini berdasar hasil laboratorium dan sudah dianalisis. Saya umumkan lagi yang positif," ucapnya di Komplek Istana Presiden, Selasa (10/7/2020).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: