Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam kasus yang menimpa tokoh pemuda Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei.
Dalam pemeriksaan polisi, Umar Kei mengaku sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2005. Artinya, dia sudah menggunakan barang haram tersebut selama 14 tahun.
Umar Kei ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2018). Dia ditangkap bersama dengan tiga orang temannya yang AS, ST dan EB.
Tak seperti Umar Kei, ketiga orang tersebut terbilang belum lama menggunakan narkoba.
"Tiga orang rekannya ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Senjata Api
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti saat meringkus Umar Kei. Selain lima plastik klip berisi narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan senjata api jenis revolver.
Selain itu, ditemukan juga enam butir peluru berkaliber 38. Umar Kei mengaku kepada polisi senjata tersebut digunakan untuk melindungi diri.
"Saat ini kasus senjata tersebut sedang didalami, kasus kepemilikan senjata itu sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Argo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: