Eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari perusahaan Inggris, Rolls-Royce, Rabu (17/7/2019).
"KPK memanggil ESA (Emirsyah Satar) untuk diperiksa terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," bunyi pernyataan resmi KPK.
Emirsyah bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd sebagai tersangka dalam kasus ini.
Agenda kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Emirsyah, Rabu (10/7/2019). Ketika itu, KPK menayakan berbagai pertanyaan soal dugaan aliran dana lintas negara dalam puluhan rekening yang ditemukan.
Emirsyah kuat dugaan menerima sejumlah uang dari Soetikno yang juga dituding sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Dari pengembangan sementara, eks Dirut Garuda Indonesia itu menerima 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Adapun barang yang diterima senilai 2 juta dolar Amerika Serikat, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Meski telah ditetapkan tersangka sejak 16 Januari 2017, KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. KPK menargetkan kasus ini selesai pada awal Agustus 2019.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: