Senin, 15 JULI 2019 • 10:48 WIB

Koperasi Bakal Kelola Kawasan Hutan Sampai 35 Tahun

Author

Presiden Jokowi saat acara pembagian Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial bagi rakyat di Desa Ngimbang, Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018). (Foto: Humas/Agung).

Pemerintah memastikan Koperasi bakal iberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan. Jatah ini diberikan pemerintah dalam program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Selain durasi pemanfaatan lahan hutan, pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan untuk perbaikan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

"Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution.

Ia mengatakan, sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria. 

"Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan," ujarnya. 

Nantinya, satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Satu klaster bisa terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut

Darmin mengatakan, dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. "Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup," ujarnya. 

Ia meyakini transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial dengan sistem bagi hasil yang adil. 

Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik. “Pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” ujar Darmin.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: