Selasa, 25 JUNI 2019 • 06:12 WIB

Muhamadiyah Minta Rekonsiliasi Sosial Usai Putusan MK

Author

Suasana persidangan MK (Foto: Antara Foto)

Rekonsiliasi sosial akibat perbedaan politik pemilihan umum bisa terjadi di masyarakat usai Mahkamah Konstitusi membuat keputusan sengketa. 

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengingatkan  Indonesia  lebih penting. Masyarakat dan para politisi diharapkan menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Indonesia, lanjut ia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila menjamin kehidupan beragama tumbuh dengan baik. "Biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing," ujarnya.

Usai MK memutuskan, ia meminta masyarakat  kembali kepada kesibukan masing-masing. "Seperti dalam Al-Quran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mempercepat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6/2019).  Jadwal ini tercantum dalam situs resmi MK. Disebutkan, sidang pengucapan putusan akan digelar mulai pukul 12.30 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags