Sabtu, 13 APRIL 2019 • 17:01 WIB

Brunei Darussalam Sebut Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT Bersifat Pencegahan

Author

Reuters

Brunei Darussalam mengungkapkan bahwa hukuman mati bagi pelaku LGBT dirancang sebagai tindakan pencegahan dibandingkan dengan pelaksanaan hukuman. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri kedua Urusan Kuar Negeri Brunei, Erywan Yusof, untuk menanggapi kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap langkah yang diambil oleh Brunei.

PBB mengatakan bahwa Brunei Darussalam telah melanggar Hak Asasi karena menerapkan hukum Islam untuk menindak pelaku sodomi, zinah dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pencuri.

"Ini ditujukan untuk mendidik, menghalangi, merehabilitasi serta memelihara ketimbang menghukum." ujar Yusof dalam suratnya ke PBB.

Dalam surat itu, Yusof juga mengatakan bahwa delik tersebut tidak berlaku untuk non-Muslim di Brunei, yang menarik perhatian media sejak pengumuman penerapan hukum Syariah pada Maret.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags