Pernikahan di bawah umur kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong, Kalimantan Selatan. Mempelai pria berinisial AD (14) dan masih duduk di bangku SD. Sementara pengantin perempuan berinisial Dy (15), yang duduk di bangku SMP.
Kapolsek Halong, AKP Toto mengatakan bahwa pernikahan ini berlangsung pada Kamis (31/1). Dan ibu Dy membenarkan bahwa pernikahan itu benar terjadi. Pernikahan dilakukan karena kedua anak ini sering jalan-jalan, keluar malam, sehingga menimbulkan anggapan miring oleh orang kampung.
\n\n
“Untuk menghindari dosa. Si anak berdosa dan kami pun sebagai orang tua juga kena dosanya, jadi lebih baik dinikahkan saja," ungkap ibu berusia 43 tahun ini, Minggu (3/2), dilansir dari Radar Banjarmasin.
\n\n
Sementara itu, ayah AD yang bernama Abdurrahman mengatakan sudak mencoba memisahkan hubungan pacaran di antara keduanya. Tapi, AD malah kabur ke rumah Dy. Hal ini juga menjadi polemik di keluarga Dy, sehingga mereka berdua kabur ke rumah teman hingga ke hutan.
\n\n
"Melihat kondisi ini ya sudah lah. Setelah mendapat masukan dari masyarakat, tokoh agama setempat dan kerabat, akhirnya kami sepakat mengikat keduanya dalam tali pernikahan yang diridhoi Tuhan," ujarnya.
\n\n
Abdur membantah kabar bahwa pengantin perempuan sudah hamil duluan. Pernikahan digelar untuk menghindari fitnah dan zinah. AD sendiri mengaku baru pacaran 5 bulan dengan istrinya tersebut.
\n\n
Dia akan berjuang keras menafkahi keluarganya dan akan bekerja apapun selama itu masih halal. Untuk sementara, dia akan menjadi penyadap karet. Sementara itu, sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Balangan, Ainani, akan mengusahakan pernikahan ini mendapat pengakuan sah dari negara..
\n\n
"Bukan hanya itu, kami juga akan mengawal supaya keduanya mendapat penyetaraan pendidikan melalui sistem paket, karena sekolah formal tidak menerima lagi anak didik yang sudah menikah," tandasnya.
\n\n
\n\n
\n
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: