Rabu, 25 MARET 2026 • 17:26 WIB

Sopir Mobil BYD Nyebur di Kolam Bundaran HI Diminta Ganti Rugi Sarana yang Rusak

Author

Viral mobil listrik BYD tenggelam di Bundaran HI Jakarta Pusat. (Instagram/jakarta.terkini)

INDOZONE.ID - KJS, sopir taksi online mobil BYD yang viral usai nyebur ke Kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga diminta mengganti kerugian sarana yang rusak imbas kelalaian dalam berkendara. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Ojo menyebut sopir BYD itu dikenakan pasal terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

"Dikenakan pasal 310 UU ALJ 22/2009," kata AKBP Ojo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Pasal 310 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.”

Sopir taksi online itu kini memiliki kewajiban membayar sarana yang rusak karena kelalaiannya.

Baca juga: Kronologi Mobil BYD Terendam di Kolam Bundaran HI Viral

"Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan korban kecelakaan tersebut, Ojo memastikan tidak ada korban jiwa. Sebab,, mobil tidak membawa penumpang saat kecelakaan terjadi.

"Di dalam tidak ada penumpang," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi pada pagi hari tadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, hingga viral di media sosial. Sebuah mobil BYD merangsek masuk ke kolam Bundaran HI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU