Jumat, 06 MARET 2026 • 13:03 WIB

Intimidasi Jurnalis, Gaya Komunikasi Gubernur Maluku Hendrick Lewerissa Dapat Sorotan

Author

Gubernur Maluku Gubernur Hendrik Lewerisaa (IJTI Maluku).

INDOZONE.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan sikap arogan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa terhadap jurnalis televisi, Juhri Samanery.

Insiden tersebut terjadi saat sesi wawancara singkat (doorstop) antara gubernur dan sejumlah jurnalis di Markas Polda Maluku, Kamis (5/3/2026). 

Saat itu, Juhri mengajukan pertanyaan terkait pernyataan gubernur mengenai kuota program mudik gratis yang disebut mengalami pengurangan.

Alih-alih memberikan penjelasan secara substantif, respons gubernur justru bernada tinggi dan dinilai mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Semalam, Libatkan 10 Kendaraan

Dalam situasi tersebut, gubernur bahkan sempat meminta dan memeriksa kartu identitas (ID Card) jurnalis yang dikenakan Juhri.

IJTI Maluku menilai sikap tersebut mencerminkan upaya menekan kerja jurnalistik sekaligus mengancam prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa jurnalis memiliki mandat untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tugas tersebut, kata Imanuel, secara tegas dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis adalah bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan wartawan harus berlangsung dalam suasana yang saling menghargai dan profesional,” tegas Imanuel.

Baca juga: Viral Aksi Sejumlah Mobil Berjalan Zig Zag di Tol Becakayu, Polda Metro Turun Tangan

Senada dengan itu, Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends, menilai respons gubernur justru berpotensi membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, gubernur seharusnya memberikan penjelasan berbasis data terkait kebijakan kuota mudik gratis, bukan menutup ruang pertanyaan dengan sikap yang terkesan menekan jurnalis.

“Seharusnya gubernur menjelaskan secara terbuka berbasis data mengenai kuota mudik gratis. Bukan justru merespons dengan nada yang terkesan intimidatif kepada jurnalis,” ujarnya.

Sementara itu, Juhri Samanery mengaku kecewa dengan respons emosional yang diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukannya semata-mata berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurutnya, seorang pejabat publik semestinya mampu menunjukkan sikap bijaksana dalam merespons pertanyaan wartawan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Info GTK 2026: Solusi Data Belum Valid dan Pencairan Tunjangan

“Gubernur harus bijaksana sebagai pejabat publik. Jangan emosional atau sensitif ketika wartawan menanyakan hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Juhri.

IJTI Maluku menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah dan pers memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keterbukaan informasi serta sikap saling menghormati antara pemerintah dan pers menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di daerah.

Berdasarkan kronologi tersebut, IJTI Pengda Maluku menggelar rapat internal dan menyatakan sikap:

Baca juga: Viral Aksi Sejumlah Mobil Berjalan Zig Zag di Tol Becakayu, Polda Metro Turun Tangan

  1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Menilai sikap gubernur sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

IJTI Maluku juga menyampaikan dua tuntutan:

  1. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku.
  2. Gubernur diminta mengubah pola komunikasi yang dinilai arogan dan terkesan intimidatif terhadap jurnalis. 

Baca juga: Kasatgas Tito Targetkan Pengungsi Pascabencana Sumatera Tak Lagi Tinggal di Tenda Sebelum Lebaran

IJTI Maluku mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kerja jurnalistik.

Jika kritik atau pertanyaan dianggap sebagai ancaman, maka yang perlu dievaluasi bukanlah pers, melainkan mentalitas pejabat publik itu sendiri. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU