Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 12:50 WIB

Berangkatkan 2 Orang di Luar Prosedur, Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Disegel

Author

Penyegelan PT Bumimas Mandiri yang disegel oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran usai mengirim dua pekerja migran ke Singapur melalui prosedur yang tidak sesuai. (Z Creators/Joy Andre). 

INDOZONE.ID - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memberi sanksi administratif kepada PT Bumimas Indonesia Mandiri, Kamis (5/2/2026).

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan itu memberangkatkan dua pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. 

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi mengatakan, dua pekerja berinisial RS dan SMP itu diberangkatkan tanpa OPP atau orientasi pra-pemberangkatan.

"Jadi P3MI ini atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI nomor 4 tahun 2025 khususnya di Pasal 9 ayat 1 huruf E yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP," kata dia di Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga: Tragedi Buku Rp10 Ribu: Bunuh Diri Siswa SD di Ngada Buka Luka Lama Pendidikan dan Kemiskinan

Rihardi menjelaskan, proses penyegelan dilakukan setelah pihaknya memeriksa PT Bumimas Indonesia Mandiri selama dua bulan.

Pemeriksaan dilakukan setelah pihak P2MI menerima laporan terkait adanya penempatan non-prosedural terhadap pekerja migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, P2MI melakukan pendalaman perkara, termasuk meminta klarifikasi sebanyak dua kali kepada pihak PT Bumimas Indonesia Mandiri.

Dalam proses penanganan perkara, P2MI kembali menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bumimas Indonesia Mandiri terhadap seorang pekerja migran lain berinisial SMP asal Jawa Timur.

Baca juga: Uskup Labuan Bajo Maksimus Regus Dapat Gelar Profesor Bidang Sosiologi Agama dan Multikulturalisme

"Oleh karena itu, PT Bumimas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif," jelas dia.

Rihardi menjelaskan, sanksi administratif itu berupa penghentian sementara layanan selama 3 bulan. 

PT Bumimas juga wajib menyerahkan seluruh data calon pekerja migran, dan dilarang melakukan seleksi.

"Apabila PT Bumimas Indonesia Mandiri tidak melaksanakan kewajiban, maka sanksi yang lebih beratnya adalah dilakukan pencabutan izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI," tegas dia. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU