Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 10:20 WIB

Apa Itu Board of Peace (BoP)? Organisasi Bentukan Donald Trump yang Tuai Pro dan Kontra karena Bayar Rp17 Triliun

Author

Presiden Prabowo Subianto bersama pemimpin negara lain menandatangani Board of Peace yang digagas oleh Presiden AS, Donald Trump. (Foto: Tim Media Presiden)

INDOZONE.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump membentuk Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian pada 15 Januari 2026. Ada banyak negara yang tergabung dalam BoP, salah satunya Indonesia.

Dalam Piagam Board of Peace, nama Donald Trump secara jelas tercantum sebagai Ketua pertama. Dokumen tersebut juga menegaskan hanya Trump selaku ketua yang punya kewenangan mengundang negara-negara lain untuk bergabung.

Berikut ini, Indozone akan membahas lengkap pengertian BoP, tujuan dibentuk, dan negara mana saja yang menjadi anggotanya.

Apa Itu Board of Peace (BoP) dan Tujuannya

Dilansir dari Wikipedia, Board of Peace adalah badan pengawas multilateral yang dibentuk pada 15 Januari 2026 untuk mengawasi pelaksanaan Rencana Perdamaian Gaza dan Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca juga: Donald Trump Ancam Iran dengan Serangan Lebih Dahsyat Jika Tolak Negosiasi Nuklir

Donald Trump merancang BoP sebagai platform diplomasi tingkat tinggi untuk mencegah konflik bersenjata dan menjaga stabilitas ekonomi-politik global.

BoP tidak sama dengan organisasi dunia lain seperti PBB. BoP cenderung bergerak cepat dengan fokus pada mediasi krisis secara cepat.

Nah, dasar dibentuknya BoP ini setelah terjadinya kesepakatan  antara Israel dan Hamas pada 9 Oktober 2025 dan telah disahkan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dengan adanya BoP, perang di Gaza bisa berakhir selamanya. Para sandera akan dibebaskan, warga sipil mendapat perlindungan dan kota Gaza yang hancur akibat perang dibangun kembali.

Organisasi bertujuan mendorong stabilitas, memulihkan pemerintahan agar bersifat sah dan diandalkan serta memastikan perdamaian abadi di daerah-daerah konflik seperti Gaza.

Negara yang Gabung BoP

Negara-negara yang gabung BoP. (Foto: Tim Media Presiden)

Anggota BoP umumnya berasal dari negara-negara yang memiliki pengaruh geopolitik besar serta negara yang berperan menjaga stabilitas kawasan. 

Secara garis besar, keanggotaannya terbagi ke dalam dua kategori, yakni Anggota Tetap (Permanent Board) dan Anggota Regional (Rotating Seats).

Anggota Tetap diisi oleh negara-negara besar dan kuat. Sedangkan anggota regional diisi oleh negara-negara yang dipilih secara bergilir untuk mewakili stabilitas di wilayah tertentu.

Berikut ini daftar lengkap negara-negara yang gabung BoP:

  • Amerika Serikat (Ketua)
  • Albania
  • Argentina
  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Belarus
  • Bulgaria
  • Kamboja
  • Mesir
  • El Salvador
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Yordania
  • Kazakhstan
  • Kosovo
  • Kuwait
  • Mongolia
  • Maroko
  • Pakistan
  • Paraguay
  • Qatar
  • Arab Saudi
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Amerika Serikat
  • Uzbekistan
  • Vietnam

Sementara itu, ada negara yang diundang tapi belum memutuskan bergabung. Berikut daftarnya:

  • Australia
  • Austria
  • Brasil
  • Tiongkok
  • Siprus
  • Ceko
  • Finlandia
  • Yunani
  • India
  • Israel
  • Jepang
  • Belanda
  • Selandia Baru

Negara-negara yang menolak bergabung:

  • Kroasia
  • Prancis
  • Jerman
  • Irlandia
  • Italia
  • Norwegia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Britania Raya

Berapa Iuran Anggota BoP?

Ketua BoP, Donald Trump mengatakan setiap negara anggota wajib membayar uang iuran. Trump mematok biaya $1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk negara yang ingin jadi anggota tetap.

Akun White House Rapid Response di platform X menegaskan bahwa angka 1 miliar dolar tersebut bukan biaya minimum untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. 

Menurut mereka, kontribusi sebesar itu hanya menjadi opsi bagi negara mitra yang ingin memperoleh keanggotaan permanen, sebagai bentuk komitmen kuat terhadap perdamaian, keamanan, dan kemakmuran.

Isi Piagam BoP

Piagam BoP. (dok. Reuters)

Piagam BoP berfokus pada pengawasan rekonstruksi, stabilitas, dan perdamaian permanen di Gaza. Berikut ini isi lengkap Piagam BoP yang diterjamahkan ke Indonesia

PEMBUKAAN

Menetapkan bahwa perdamaian yang langgeng memerlukan pertimbangan pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal;

Menyadari bahwa perdamaian yang abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat menjamin perdamaian di tempat-tempat di mana hal itu terlalu lama sulit dicapai;

Menyesali bahwa terlalu banyak pendekatan pembangunan perdamaian menimbulkan ketergantungan yang abadi dan menginstitusikan krisis alih-alih membawa masyarakat melampauinya;

Menekankan perlunya badan internasional pembangunan perdamaian yang lebih tangkas dan efektif; serta

Memutuskan untuk membentuk koalisi Negara-negara yang bersedia, yang berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif;

Dengan pertimbangan yang bijaksana dan keadilan yang dihormati, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam Board of Peace.

Pasal 1: Misi

BAB I – TUJUAN DAN FUNGSI

Board of Peace adalah organisasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta menjamin perdamaian yang abadi di wilayah yang terdampak atau terancam konflik. Board of Peace akan melaksanakan fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai hukum internasional dan sebagaimana disetujui berdasarkan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang mencari perdamaian.

BAB II – KEANGGOTAAN

Pasal 2.1: Negara Anggota

Keanggotaan dalam Board of Peace terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat pada Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.

Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota

(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Board of Peace oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.

(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Board of Peace sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat diartikan memberikan yurisdiksi kepada Board of Peace di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu tanpa persetujuan mereka.

(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama maksimal tiga tahun sejak Piagam ini berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Board of Peace dalam tahun pertama berlakunya Piagam.

Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan

Keanggotaan berakhir dengan yang lebih dahulu terjadi dari: (i) berakhirnya masa tiga tahun, sesuai Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) penarikan diri, sesuai Pasal 2.4; (iii) keputusan penghapusan oleh Ketua, dengan hak veto dua pertiga mayoritas Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Board of Peace sesuai Bab X.

Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi dapat diundang kembali sesuai Pasal 2.1.

Pasal 2.4: Penarikan Diri

Setiap Negara Anggota dapat mengundurkan diri dari Board of Peace secara efektif segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.

BAB III – TATA KELOLA

Pasal 3.1: Board of Peace

(a) Board of Peace terdiri dari Negara-negara Anggota.

(b) Board of Peace akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk anggaran tahunan, pembentukan entitas anak, penunjukan pejabat eksekutif senior, dan keputusan kebijakan utama seperti persetujuan perjanjian internasional dan inisiatif pembangunan perdamaian baru.

(c) Board of Peace akan mengadakan rapat pemungutan suara minimal setahun sekali dan pada waktu serta lokasi tambahan yang dianggap sesuai oleh Ketua. Agenda rapat ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar dari Negara Anggota, serta persetujuan Ketua.

(d) Setiap Negara Anggota memiliki satu suara di Board of Peace.

(e) Keputusan diambil berdasarkan mayoritas Negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara sebagai Ketua jika terjadi kebuntuan.

(f) Board of Peace juga akan mengadakan rapat reguler non-voting dengan Dewan Eksekutif, di mana Negara Anggota dapat memberikan rekomendasi dan arahan mengenai aktivitas Dewan Eksekutif, serta Dewan Eksekutif melaporkan operasional dan keputusannya kepada Board of Peace. Rapat ini diadakan minimal setiap kuartal, dengan waktu dan tempat ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.

(g) Negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi alternatif dalam semua rapat, dengan persetujuan Ketua.

(h) Ketua dapat mengundang organisasi integrasi ekonomi regional untuk berpartisipasi dalam kegiatan Board of Peace sesuai ketentuan yang dianggap tepat.

Pasal 3.2: Ketua

(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua perdana Board of Peace, dan secara terpisah sebagai perwakilan perdana Amerika Serikat, tunduk pada ketentuan Bab III.

(b) Ketua memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat, mengubah, atau membubarkan entitas anak sesuai kebutuhan untuk menjalankan misi Board of Peace.

Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian

Ketua harus selalu menunjuk pengganti. Penggantian dapat terjadi hanya setelah pengunduran diri sukarela atau ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif. Pengganti yang ditunjuk segera mengambil posisi Ketua dan seluruh tugas terkait.

Pasal 3.4: Subkomite

Ketua dapat membentuk subkomite sesuai kebutuhan dan menetapkan mandat, struktur, serta aturan tata kelola masing-masing subkomite.

BAB IV – DEWAN EKSEKUTIF

Pasal 4.1: Komposisi dan Representasi

(a) Dewan Eksekutif dipilih oleh Ketua dan terdiri dari pemimpin berskala global.

(b) Anggota Dewan Eksekutif menjabat selama dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua, dan dapat diperpanjang atas kebijakan Ketua.

(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh Kepala Eksekutif yang ditunjuk oleh Ketua dan dikonfirmasi oleh mayoritas Dewan Eksekutif.

(d) Kepala Eksekutif mengadakan rapat setiap dua minggu untuk tiga bulan pertama, dan bulanan setelahnya, dengan rapat tambahan sesuai kebutuhan.

(e) Keputusan Dewan Eksekutif diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara, termasuk Kepala Eksekutif. Keputusan berlaku segera, dengan hak veto Ketua setiap saat.

(f) Dewan Eksekutif menentukan aturan prosedurnya sendiri.

Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif

Dewan Eksekutif akan: (a) Melaksanakan kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan misi Board of Peace, sesuai Piagam ini; (b) Melaporkan kegiatan dan keputusannya kepada Board of Peace setiap kuartal dan sesuai ketentuan Ketua.

BAB V – KETENTUAN KEUANGAN

Pasal 5.1: Biaya

Pembiayaan Board of Peace bersumber dari kontribusi sukarela Negara Anggota, negara lain, organisasi, atau sumber lain.

Pasal 5.2: Rekening

Board of Peace dapat membentuk rekening yang diperlukan untuk menjalankan misi. Dewan Eksekutif menetapkan mekanisme kontrol dan pengawasan atas anggaran, rekening, dan pembayaran untuk memastikan integritas.

BAB VI – STATUS HUKUM

Pasal 6

(a) Board of Peace dan entitas anaknya memiliki kepribadian hukum internasional, termasuk kemampuan hukum untuk kontrak, kepemilikan harta, gugatan hukum, membuka rekening bank, menerima dan menyalurkan dana, serta mempekerjakan staf.

(b) Board of Peace menjamin hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan bagi fungsi Board of Peace dan entitas anak serta personelnya, melalui perjanjian dengan negara tuan rumah atau langkah lain sesuai hukum domestik.

BAB VII – PENAFSIRAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Sengketa internal antara Negara Anggota, entitas, dan personel Board of Peace terkait pelaksanaan Piagam ini harus diselesaikan melalui kerja sama yang baik, dengan Ketua sebagai otoritas akhir dalam penafsiran dan penerapan Piagam.

BAB VIII – AMANDEMEN PIAGAM

Amendemen dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau minimal sepertiga Negara Anggota. Proposal didistribusikan 30 hari sebelum pemungutan suara. Amendemen disahkan oleh dua pertiga mayoritas Board of Peace dan konfirmasi Ketua. Bab II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat.

BAB IX – RESOLUSI DAN ARAHAN LAIN

Ketua, atas nama Board of Peace, berwenang mengadopsi resolusi atau arahan lain sesuai Piagam ini untuk melaksanakan misi Board of Peace.

BAB X – DURASI, PEMBUBARAN, DAN TRANSISI

Pasal 10.1: Durasi

Board of Peace berlangsung sampai dibubarkan sesuai Bab ini, pada saat itu Piagam ini juga berakhir.

Pasal 10.2: Syarat Pembubaran

Board of Peace dibubarkan jika dianggap perlu oleh Ketua, atau pada akhir tahun kalender ganjil, kecuali diperpanjang oleh Ketua sebelum 21 November tahun yang sama. Dewan Eksekutif mengatur prosedur penyelesaian aset, kewajiban, dan hutang saat pembubaran.

BAB XI – BERLAKUNYA PIAGAM

Pasal 11.1: Pemberlakuan dan Penerapan Sementara

(a) Piagam ini berlaku setelah tiga Negara menyatakan persetujuan. (b) Negara yang perlu meratifikasi atau menyetujui melalui prosedur domestik setuju untuk menerapkan sementara ketentuan Piagam, kecuali menyatakan ketidakmampuan. Negara yang tidak menerapkan sementara dapat menjadi Anggota Non-Voting sementara menunggu ratifikasi.

Pasal 11.2: Depositary

Teks asli Piagam dan setiap amandemen disimpan di Amerika Serikat sebagai Depositary, yang akan segera memberikan salinan resmi kepada semua penandatangan.

BAB XII – RESERVASI

Tidak ada reservasi yang diperbolehkan terhadap Piagam ini.

BAB XIII – KETENTUAN UMUM

Pasal 13.1: Bahasa Resmi

Bahasa resmi Board of Peace adalah bahasa Inggris.

Pasal 13.2: Kantor Pusat

Board of Peace dan entitas anak dapat mendirikan kantor pusat dan lapangan sesuai Piagam, dengan perjanjian yang dinegosiasikan dengan negara tuan rumah.

Baca juga: Donald Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, AS Dorong Fase Baru Gencatan Senjata

Pasal 13.3: Cap Resmi

Board of Peace memiliki cap resmi yang disetujui oleh Ketua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU