Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 08:05 WIB

78 Persen Daerah di Luar Jawa Masuk Proyek Percontohan Digitalisasi Bansos

Author

Ilustrasi bantuan sosial untuk warga terdampak virus corona. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Pemerintah terus memperkuat transformasi penyaluran bantuan sosial berbasis teknologi pada tahun 2026. 

Melalui proyek percontohan digitalisasi bansos, pemerintah memperluas jangkauan program ke 41 kabupaten dan kota yang tersebar di 25 provinsi. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen wilayah berada di luar Pulau Jawa. Artinya, fokus pemerataan transformasi digital menjangkau hingga daerah-daerah non-Jawa.

Perluasan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem bantuan sosial yang lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. 

Baca juga: Jalanan Berlubang Hiasi di Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta, Rano Karno: Segera Kami Perbaiki!

Pemerintah daerah diposisikan sebagai aktor kunci dalam memastikan kesiapan teknis, operasional, serta pengelolaan data penerima manfaat.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa sistem bansos digital berbasis kecerdasan buatan dirancang untuk meminimalkan kesalahan penyaluran sekaligus melindungi privasi masyarakat penerima bantuan.

“Keberhasilan perluasan bansos digital ditentukan oleh sinergi pusat-daerah dalam menyiapkan digital ID, interoperabilitas data, dan kesiapan operasional daerah,” ujar Luhut dalam Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial dan Peran Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: 8 Orang Jadi Korban Insiden Kapal Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar

Luhut menjelaskan bahwa perluasan piloting bertujuan menguji kesiapan sistem dan memperkuat koordinasi lintas sektor sebelum program diterapkan secara nasional.

Untuk itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian Komunikasi dan Digital ditugaskan memimpin proses persiapan dan pelaksanaan di daerah-daerah sasaran.

Pelaksanaan ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik agar integrasi data penerima bantuan sosial semakin kuat dan akurat. 

Validitas data menjadi fondasi utama agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ormas dan Tokoh Islam, Ini yang Jadi Pembahasan

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan transformasi besar dalam proses bisnis pengajuan bantuan sosial. 

Sistem yang sebelumnya melalui tujuh tahapan kini dipangkas menjadi tiga langkah utama, yakni pendaftaran; validasi dan verifikasi; dan penyaluran bantuan.

“Penyederhanaan ini membuat layanan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat penerima bantuan,” ungkap Rini Widyantini.

Menurut Rini Widyantini, perluasan piloting digitalisasi bansos merupakan instrumen penting dalam manajemen perubahan. 

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat di Aceh Tengah, TNI AD dan Warga Saling Kerja Sama

Program ini dirancang untuk memastikan sistem mampu berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan ketika diterapkan secara nasional. 

Akurasi penetapan penerima bantuan menjadi fokus utama guna menekan risiko inclusion error dan exclusion error.

Rini menegaskan bahwa kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan transformasi. 

Ketika seluruh pihak bergerak searah dan menjaga tujuan yang sama, maka reformasi penyaluran bantuan sosial dapat berjalan optimal.

Baca juga: Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas, Ini Skenario PLN Cegah Jaringan Distribusi Listrik Terputus

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Huluk menekankan bahwa digitalisasi bansos merupakan instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. 

Ia mengajak seluruh kepala daerah untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam implementasi kebijakan.

Rujukan utama seleksi penerima bantuan sosial adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperkaya dengan data administrasi kependudukan. 

Ribka menegaskan bahwa sistem kependudukan yang telah dibangun memiliki tingkat keamanan tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU