Rabu, 28 JANUARI 2026 • 15:15 WIB

Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Untuk Pembuatan Paspor yang Rusak Akibat Banjir

Author

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono. (Z Creators/Joy Andre)

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi pemohon paspor yang rusak akibat terdampak banjir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengalami kerusakan paspor karena bencana alam.

“Kami memang memiliki ketentuan yang mengecualikan denda untuk paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure. Yang termasuk force majeure antara lain kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya,” ujar Anggi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Imigrasi Bekasi Terbitkan 8.837 Paspor Untuk PMI dan Segera Bentuk Desa Binaan untuk Tekan TPPO

Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon cukup sederhana, yakni melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat.

“Tidak perlu dua surat. Cukup salah satu, bisa dari kelurahan atau kecamatan. Pemohon tinggal memilih,” kata Anggi.

Meski denda dibebaskan, biaya penerbitan paspor baru tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp650.000. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950.000.

“Biaya paspor tetap ada, yang kami bebaskan hanya dendanya,” jelasnya.

Baca juga: Modus Investasi Bodong, Imigrasi Bekasi Amankan Tujuh WNA

Anggi menambahkan, ketentuan tersebut berbeda jika paspor hilang atau rusak bukan karena bencana alam.

Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan membuat laporan kehilangan, menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta membayar denda sesuai aturan.

“Kalau paspor hilang bukan karena bencana, prosedurnya harus melalui laporan kehilangan, pemeriksaan BAP, dan pembayaran denda,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU