Kamis, 01 JANUARI 2026 • 12:20 WIB

Tim 13 Asosiasi PIHU Ajukan Tiga Rekomendasi Cegah Gagalnya Penyelenggaraan Haji Khusus 2026

Author

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

INDOZONE.ID - Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga langkah strategis guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tidak gagal. Hal ini menyusul ketatnya linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi dan belum siapnya sistem pelunasan di dalam negeri.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan persoalan utama saat ini adalah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, pihaknya meminta percepatan sekaligus penyederhanaan proses pencairan tersebut.

“Pertama, percepatan pencairan PK jamaah. Kedua, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi. Ketiga, diperlukan langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK,” kata Firma di Jakarta, Kamis (1/1/2025).

Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang berangkat belum jelas, karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas. 

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Khusus

Di sisi lain, seluruh dana setoran jemaah yang senilai 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH, sehingga PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Firman memaparkan sejumlah tenggat krusial yang tidak dapat ditunda. Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026. 

Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. Adapun 1 Februari 2026 merupakan batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Jika kontrak tidak bisa dilakukan, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal,” ujarnya.

Menurut Firman, otoritas haji Arab Saudi telah menetapkan timeline operasional tersebut sejak 8 Juni 2025. 

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Perkembangan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Namun, di dalam negeri, proses pelunasan jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025, meski Kementerian Haji dan Umrah telah dibentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025 dan pelantikan menteri dilakukan 8 Oktober 2025.

Ia juga menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) masih prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional. 

Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

“Kondisi saat ini sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kuota Haji Khusus tidak terserap. Ini akan menjadi preseden buruk, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” katanya.

Tim 13 Asosiasi menegaskan rekomendasi tersebut disampaikan demi perlindungan jemaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional, di tengah antrean panjang ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus yang masih menunggu giliran keberangkatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU