INDOZONE.ID - Umpah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp5.729.876, Rabu (24/12/2025). Angka ini bertambah Rp333 ribuan tepatnya Rp333.115 dibanding tahun 2025.
Penetapan tersebut diputuskan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut keputusan ini lahir dari proses dialog yang cukup panjang. Semua pihak duduk bersama dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari BeritaJakarta, laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional dalam penentuan upah minimum 2026.
Pemprov DKI menilai keputusan ini sudah melalui proses yang transparan dan seimbang. Target akhirnya adalah pembangunan Jakarta yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
UMP Jakarta 2026 ditetapkan menggunakan variabel indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75. Dengan formula ini, upah minimum naik 6,17 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Ikuti Larangan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru di Jakarta
Di Atas Inflasi
Menurut Pramono, kenaikan UMP Jakarta 2026 tidak sekadar mengejar nominal. Pemerintah ingin upah minimum benar-benar mencerminkan kondisi pekerja dan dunia usaha.
“Kami apresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama bersama pemerintah,” katanya.
Ia memastikan kenaikan UMP berada di atas inflasi daerah. Tujuannya agar daya beli pekerja tetap terjaga, tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Selain kenaikan upah, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai dukungan non-upah. Fokusnya adalah meringankan beban pengeluaran harian pekerja.
Bantuan tersebut mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air bersih dengan tarif terjangkau melalui PAM JAYA.
“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” lanjut Pramono.
Pelaku Usaha Juga Dapat Insentif
Pemprov DKI menegaskan kebijakan ini juga mempertimbangkan sisi pelaku usaha. Dukungan diberikan melalui kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan, serta relaksasi dan insentif perpajakan.
Akses pelatihan dan permodalan untuk UMKM juga terus diperluas agar pelaku usaha bisa beradaptasi dengan kenaikan upah minimum.
“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada,” kata Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov DKI Jakarta