Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Fakta-Fakta Terbaru Dugaan Pelecehan Internal Transjakarta Usai Klarifikasi DPRD DKI Jakarta

Author

Ilustrasi dugaan pelecehan internal TransJakarta (transjakarta.co.id)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah karyawati di internal TransJakarta menarik perhatian publik hingga membuat DPRD DKI Jakarta bergerak mengklarifikasi hal tersebut ke pihak PT Transjakarta

Dari hasil klarifikasi, didapati fakta-fakta dan upaya yang sudah dilakukan PT TransJakarta mengenai kasus tersebut.

Anggota DPR DKI Jakarta, Komisi B, M. Taufik Zoelkifli mengatakan jika telah mengklarifikasi mengenai kasus tersebut ke pimpinan Transjakarta.

"Komisi B DPRD DKI sudah meminta klarifikasi kepada PT Transjakarta dan PT Transjakarta juga sudah memberikan klarifikasi tertulis kepada Komisi B," kata Taufik saat dihubungi Indozone, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: 3 Karyawan Diduga Dilecehkan Atasan hingga Kantor Didemo, Begini Penjelasan TransJakarta

Karyawan Disanksi Meski Belum Terbukti Bersalah

Isi dari klasifikasi tersebut adalah PT Transjakarta menyatakan sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelecehan itu. Bahkan, sejumlah karyawan sudah diberikan sanksi oleh PT Transjakarta.

"Jadi terduga pelaku telah diperiksa perkaranya dan telah mendapatkan sanksi walaupun dari terduga pelaku merasa kurang adil juga karena tidak terbukti kok dikasih sanksi.," kata Taufik.

Terduga pelaku tersebut disanksi dipindah tugas. Taufik sendiri menilai itikad baik sudah ada dari PT Transjakarta untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Untuk penegakan disiplin saya kira ini bagus jadi PT Transjakarta tegas dalam hal seperti itu,” ungkapnya..

Duduk Perkara Kasus

Taufik kemudian membeberkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kasus pertama disebutnya terjadi pada tahun 2024 dan baru dilaporkan pada Juni 2025 oleh empat orang karyawati.

"Dari empat karyawati tersebut, dua orang cabut laporan karena ternyata ketika diperiksa gelar perkara dan diadakan pertanyaan itu saksi-saksi tidak ada bukti. Jadi tidak bisa dilakukan tindak lanjut hukum sesuai peraturan," kata Taufik.

"Walau begitu, PT Transjakarta sudah memindah tempatkan terduga pelaku walaupun secara gelar perkara dia tidak terbukti secara sah karena tidak ada bukti, tapi tetap dia dipindahkan. Ini bagus ya tetap dipindahkan," sambungnya.

Baca juga: Bus TransJakarta Hajar Rumah dan Kios di Jakarta Timur, 6 Orang Luka-luka

Sedangkan pada kasus kedua terjadi pada bulan Mei 2025 dan baru dilaporkan pada Juni 2025. 

Sama dengan kasus pertama, tidak ditemukan saksi-saksi yang melihat tindakan pelecehan yang dimaksud.

"Jadi secara hukum tidak bisa dikatakan dia bersalah kemudian terlapor kedua ini diberikan SP2 walau tidak terbukti dan dia dimutasi ke area kerja yang lain, jadi tidak bertemu karyawati yang bersangkutan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU