Sabtu, 08 NOVEMBER 2025 • 19:24 WIB

5 Kriteria untuk Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Berdasarkan Undang-undang dan Pakar Sejarah

Author

Ilustrasi pahlawan nasional (ANTARA)

INDOZONE.ID - Ternyata tak semudah itu seseorang dinobatkan menjadi pahlawan nasional. Ada beberapa syarat yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Menurut Guru Besar Sejarah Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum., kriteria seseorang dapat diajukan sebagai Pahlawan Nasional diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. 

"Namun di balik rumusan hukum itu, terdapat pula dimensi moral dan historis yang harus dipahami secara mendalam," katanya saat dihubungi Indozone.

Secara yuridis, kata dosen yang juga menjabat sebagai Editor Umum Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, seseorang dapat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional apabila memenuhi beberapa syarat pokok berikut:

Baca juga: Mahfud MD Sebut Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

1. Berjuang secara luar biasa untuk kepentingan bangsa dan negara

Artinya, perjuangannya melampaui kepentingan pribadi, golongan, atau daerah, dan berdampak nyata terhadap terwujudnya kemerdekaan, kedaulatan, serta persatuan nasional.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan tinggi

Seorang calon pahlawan harus menunjukkan akhlak yang luhur, tidak pernah mencederai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta tidak terlibat dalam tindakan yang merusak harkat bangsa seperti kolaborasi dengan penjajah atau tindak pidana berat.

3. Memberikan pengaruh besar dan berkelanjutan bagi kehidupan bangsa

Perjuangan atau gagasannya harus melampaui zamannya, artinya, nilai-nilai perjuangannya masih relevan dan menjadi inspirasi bagi generasi setelahnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

4. Tidak pernah menyerah dalam perjuangan

Nilai keuletan dan konsistensi menjadi bagian penting dalam menilai karakter kepahlawanan, karena pahlawan bukan hanya yang menang, tetapi yang tetap berjuang ketika segala hal tampak mustahil.

5. Secara resmi diakui masyarakat dan tidak menimbulkan perpecahan

Dukungan moral dan sosial dari masyarakat serta kesepakatan berbagai pihak diperlukan agar penetapan gelar pahlawan menjadi bagian dari konsensus kebangsaan, bukan sumber kontroversi.

Gelar Pahlawan Nasional bukan penghargaan adminsitratif

Namun di luar aspek legal, menurut Singgih, secara filosofis, gelar Pahlawan Nasional bukanlah penghargaan administratif, melainkan pengakuan moral bangsa terhadap mereka yang menyalakan obor kemanusiaan. 

"Seorang pahlawan adalah sosok yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya, menegakkan kebenaran meski harus berhadapan dengan kekuasaan, dan menanamkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, pengabdian, dan keberanian moral," ungkapnya.

"Dengan demikian, kriteria kepahlawanan tidak semata diukur dari hasil perjuangan, tetapi juga dari jiwa dan ketulusan perjuangan itu sendiri. Sebab, dalam sejarah bangsa, tidak sedikit pahlawan yang wafat tanpa kemenangan, namun meninggalkan nyala abadi dalam kesadaran nasional bahwa kemerdekaan dan martabat bangsa ini dibangun bukan oleh kekuatan senjata semata, tetapi oleh kekuatan moral dan pengorbanan yang tak pernah padam."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU