INDOZONE.ID - Kabar dukacita datang dari mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).
Kabar meninggalnya Antasari Azhar dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
"Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain," kata Boyamin, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin mengaku sudah mengkonfirmasi terkait kabar tersebut ke pengurus Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dipastikannya, jenazah Antasari Azhar akan disalatkan sore ini.
"Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Asyar. Saya juga Jemaah di Masjid Asy Syarif yang sama itu," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Disalatkan Usai Asar
Antasari Azhar merupakan sosok yang identik dengan penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, karier Antasari Azhar juga dibalut kontroversi.
INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu, profil dari Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang tutup usia pada hari ini.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara dari pasangan Azhar Hamid dan Asnani.
Ia menamatkan pendidikan dasar di SD Negeri I Belitung. Lalu, ia mengenyam pendidikan menengahnya, SMP dan SMA, di Jakarta.
Setelah enam tahun di Jakarta, Antasari Azhar pergi ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Selama menjadi mahasiswa, Antasari Azhar pernah menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Unsri.
Selepas mendapatkan gelar sarjananya, Antasari Azhar bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Departemen Kehakiman, yang kini disebut Departemen Hukum dan HAM, selama empat tahun.
Lalu, ia bergabung dengan kejaksaan selama lebih dari 20 tahun dengan jabatan terakhir Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sepanjang lebih dari 20 tahun kariernya di kejaksaan, Antasari Azhar juga mengikuti berbagai pelatihan, mulai dari pendidikan kedinasan, yaitu SPAMA, SPAMEN, SPATI, hingga pelatihan spesialisasi, seperti spesialis subversi, korupsi, dan lingkungan hidup.
Selain itu, Antasari Azhar turut menjalani pelatihan dan pendidikan di luar negeri, seperti Commercial Law di New South Wales University Sidney pada 1996 dan Investigation For Environment Law, EPA, Melbourne pada 2000. Pada tahun yang sama, Antasari Azhar mendapatkan gelar magister hukum di STIH “IBLAM”.
Pada 16 Desember 2007, Antasari Azhar mulai menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Ia menggantikan
Antasari Azhar memimpin KPK hingga 6 Oktober 2009. Posisinya digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
Masa akhir kepemimpinan Antasari Azhar di KPK berbalut kontroversi. Bagaimana tidak, ia didakwa terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang meninggal dunia karena ditembak usai bermain golf di Tangerang, pada 15 Maret 2009.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Diduga, motif di balik pembunuhan adalah perselingkuhan. Meski begitu, Antasari Azhar membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini.
Namun, pada 12 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Antasari Azhar hukuman penjara 18 tahun terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sebab, majelis hakim menilai semua unsur pidana telah terpenuhi.
Antasari Azhar pun menjalani masa hukumannya dengan menerima beberapa kali remisi, yang menyentuh empat tahun enam bulan.
Pada 16 November 2016, Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani tujuh tahun enam bulan masa hukumannya.
Lalu, pada 25 Januari 2017, Antasari Azhar dapat grasi dari Presiden Ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.
Kini, Antasari Azhar telah meninggal dunia. Dirinya akan dikenang sebagai sosok penegak hukum yang bukan cuma tegas, melainkan penuh kontroversi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPK, Amatan