Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 20:59 WIB

Karyawan Gaji UMR Bakal Digratiskan Naik Transportasi di Jakarta, Minimal di Bawah Rp6.206.274 per Bulan

Author

instagram.com/pt_transjakarta

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggratiskan layanan transportasi umum kepada beberapa golongan. Salah satunya pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta, termasuk karyawan swasta tertentu yang gajinya sesuai Upah Minimum Provinsi (UM).

Ada sekitar 15 glongan yang nantinya akan digratiskan naik angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta.

Mengutip situs peraturan.bpk.go.id, kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengatur secara spesifik kriteria karyawan swasta yang berhak mendapatkan fasilitas angkutan gratis.

Baca juga: Pemprov DKI Siagakan Antisipasi Banjir Rob 5–10 November 2025

Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa fasilitas ini diberikan kepada karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta. Syarat penghasilan diatur lebih detail pada Pasal 13:

Fasilitas layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk karyawan swasta yang memiliki gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.760, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria ini adalah Rp6.206.274 per bulan. Karyawan yang gajinya melebihi batas ini tidak berhak mendapatkan layanan gratis.

Baca juga: Naik Transportasi Umum Cuma Rp1 di Jakarta, Berlaku 17 dan 19 September 2025!

Adapun 15 golongan tersebut meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan.bpk.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU