INDOZONE.ID - Sebanyak enam bocah siswa SDN Setu 02 Cipayung, Jakarta Timur didatangi dan diberikan hadiah langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Mereka diberi hadiah lantaran kejujurannya mengembalikan ponsel dan SIM yang sempat mereka temukan di jalan.
Hal ini bermula di kala para siswa menemukan ponsel di jalan di kawasan Cipayung. Di lokasi tak jauh, siswa itu menemukan SIM dan mereka langsung menyerahkan barang temuan tersebut ke kantor polisi.
"Mereka layak diapresiasi. Ini bukan soal besar kecilnya hadiah, tapi nilai moral yang mereka tunjukkan," kata Irjen Asep di SDN Setu 02 Cipayung, Jaktim, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Geger Bocah SD Dibunuh Sopir Dihadapan Ortunya di Jaksel, Leher Diduga Digorok!
Dengan adanya hal tersebut, Kapolda Metro melakukan kunjungan dadakan ke sekolah tersebut pada hari ini. Kepada para siswa SD di sana, Irjen Asep menyampaikan rasa bangganya lantaran kejujuran para siswa tersebut.
"Saya bangga dengan kalian semua. Kejujuran adalah modal utama dalam hidup. Kalian sudah berani jujur dan membawa barang temuan ke kantor polisi. Ini contoh yang luar biasa," tutur Asep.
Setelah diserahkan ke kantor polisi oleh para siswa, polisi langsung menyerahkan barang tersebut ke pemiliknya. Para siswa tersebut lantas mendapat hadiah berupa peralatan sekolah beserta sebuah pin.
"Pin ini tidak sembarang diberikan, hanya untuk mereka yang berani jujur dan membantu kepolisian. Anak-anak ini sudah termasuk dalam kategori jaga warga dan jaga amanah karena mereka menjaga kepercayaan dengan baik," kata Irjen Asep.
Terakhir, dalam pertemuan itu, jenderal polisi bintang dua ini berpesan agar anak-anak terus menjadi pelopor kejujuran dan keberanian di lingkungan sekolah.
Baca juga: Polisi Amankan CCTV di Kasus 2 Bocah SD Tewas saat Eskul Renang di Bekasi
"Kalian adalah pahlawan kecil bagi Jakarta. Jadilah contoh untuk teman-teman lain dengan terus berbuat kebaikan kepada siapapun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan