Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 13:24 WIB

Marak Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Tengah Didesak Segera Tuntaskan Regulasi WPR

Author

Ilustrasi tambang emas ilegal. (ANTARA/HO)

INDOZONE.ID - Pemerintah Aceh Tengah didesak segera menuntaskan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah konkret mengakhiri maraknya tambang ilegal di wilayah ini. 

Anggota DPRK Aceh Tengah Nove Alfirzan, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pertambangan rakyat sebagai solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal.

Pergub ini menjadi jalan tengah agar masyarakat tetap bisa bekerja, lingkungan tetap terlindungi, dan ekonomi lokal tumbuh. 

"Kami berharap dukungan semua pihak untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat,” ujar Nove Alfirzan.

Baca juga: TKW Asal Garut Diduga Jadi Korban Penipuan, Terlantar di Arab Saudi

Ia menambahkan, Satgas Penertiban Tambang Ilegal telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan instansi teknis lain. 

Beberapa kabupaten, seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie, juga telah mengajukan usulan WPR untuk dilegalkan.

"Aceh harus menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Nove.

ia menegaskan bahwa ekosistem pertambangan di Aceh Tengah perlu dirancang secara terintegrasi dari hulu ke hilir agar nilai tambah hasil tambang tetap tinggal di Aceh Tengah.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh Tengah untuk percepatan finalisasi Pergub WPR, pembentukan tim pemantau independen dari masyarakat sipil dan akademisi, serta penegakan hukum transparan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU