INDOZONE.ID - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, harus menjadi peringatan keras bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan nasional.
“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” ujar Hanif Faisol dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Senin (13/10/2025).
Hanif mengungkapkan, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi bahaya serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan sekitar.
Baca juga: Legislator terkait Temuan Radioaktif di Cikande: Ini Kejahatan Serius, Pelanggar Harus Diberi Sanksi
Sedikitnya sembilan pekerja dinyatakan terpapar Cs-137 berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Body Counting oleh Kementerian Kesehatan.
“Penanganan terhadap para pekerja sudah dilakukan, termasuk pemberian obat-obatan khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pengawasan Kementerian Kesehatan,” tambah Hanif.
Satgas Nasional Dikerahkan
Pemerintah membentuk satuan tugas lintas kementerian berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025, untuk mempercepat penanganan kontaminasi.
Tim gabungan ini terdiri atas Korps Brimob Polri (KBRN), satu peleton Denzi Nubika TNI AD, serta para ahli dari PT Grafika.
“Peta zonasi kontaminasi telah disusun oleh BRIN dan diperbarui oleh BAPETEN sebagai acuan dekontaminasi. Target kami, pembersihan kawasan industri dapat diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Hanif menegaskan, seluruh kegiatan dekontaminasi harus mematuhi standar teknis BRIN dan diawasi langsung oleh BAPETEN. Kawasan terkontaminasi juga akan menjadi area terbatas demi keselamatan publik.
Dalam aspek hukum, Hanif memastikan tidak ada kompromi terhadap pihak yang lalai hingga menyebabkan paparan radioaktif ini.
“Saya telah meminta agar proses hukum dipercepat, dari penyelidikan hingga penyidikan. Kita perlu menelusuri sumber radiasi, apakah berasal dari impor scrap besi dan baja atau dari pelimbahan dalam negeri,” tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memutuskan menangguhkan sementara seluruh rekomendasi impor scrap besi dan baja, sampai sistem pengawasan bahan logam bekas dinyatakan aman.
Baca juga: FDA Perketat Aturan Impor Udang dan Rempah Indonesia Setelah Terkontaminasi Radioaktif
Hanif menyebut, pengelola kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung pembangunan tempat penyimpanan sementara (interim storage) untuk material radioaktif hasil dekontaminasi.
Fasilitas ini akan dibangun di area PT Peter Metal Technology dan ditargetkan beroperasi pada awal 2026, berdasarkan rekomendasi BRIN.
Fokus pada Keselamatan dan Edukasi Publik
Selain aspek teknis, pemerintah juga menekankan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak. Hingga kini, pemeriksaan kesehatan telah dilakukan terhadap sekitar 1.600 pekerja dan warga sekitar, dan jumlahnya akan terus ditingkatkan.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah, juga melaksanakan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara masif, untuk memberi pemahaman publik mengenai proses dekontaminasi.
“Keberhasilan penanganan ini bergantung pada kepercayaan masyarakat. Karena itu, informasi harus disampaikan secara langsung dan transparan,” ujar Hanif.
Menutup arahannya, Hanif mengingatkan seluruh petugas agar menjunjung tinggi tiga prinsip utama dalam misi ini, yaitu disiplin, kolaborasi, dan keselamatan.
“Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA