Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 13:00 WIB

DPR Pelajari Putusan MK soal Tapera, Dasco: Sudah Minta Kajian ke Badan Keahlian

Author

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Arie/Z Creators)

INDOZONE.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen segera menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dasco mengatakan, DPR sudah menugaskan Badan Keahlian untuk menyiapkan kajian awal yang akan dikoordinasikan dengan Badan Legislasi (Baleg) serta komisi teknis terkait.

“Putusan MK soal UU Tapera itu dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945 sehingga memang harus ditata kembali. Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajian yang nanti akan dikoordinasi dengan Baleg dan komisi teknis,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: MK Batalkan UU Tapera, Wakil Ketua Komisi V: Pendanaan Program 3 Juta Rumah Dituntut Kreatif

Dasco menambahkan, DPR juga memantau beberapa putusan MK lainnya yang baru saja diketok. Menurutnya, hasil kajian akan menjadi pijakan bagi DPR dalam menentukan langkah selanjutnya, baik revisi undang-undang maupun penyusunan regulasi baru.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. MK menilai sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, khususnya mengenai kewajiban iuran pekerja dan tata kelola program, tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin UUD 1945.

Baca juga: Gelar Aksi Damai, Buruh Jogja Desak Disnakertrans DIY Agar TAPERA Batal!

Putusan ini menjadi sorotan publik karena program Tapera sebelumnya menuai polemik. Pemerintah dan DPR kini dituntut segera melakukan penyesuaian agar aturan Tapera lebih adil dan konstitusional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU