Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 12:00 WIB

Sejumlah Warga Parepare Keluhkan Kenaikan PBB, Pemkot Hentikan Penagihan Sementara

Author

Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka. (Hasruddin/Z Creators)

INDOZONE.ID - Sejumlah warga Parepare, Sulawesi Selatan, mendadak dibuat kaget dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Pasalnya, tarif pajak yang mereka terima melonjak tajam.

Salah satunya dialami Yakorina. Tagihan PBB tanah milik orang tuanya yang tahun 2024 hanya Rp999 ribu, kini naik jadi Rp5,5 juta. Lonjakan fantastis ini bikin Yakorina dan keluarganya merasa berat. “Kenaikannya terlalu tinggi, kami benar-benar berat,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akhirnya turun tangan. Wali Kota Tasming Hamid memutuskan menunda penerapan kenaikan PBB Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Keputusan ini diambil setelah mendengar langsung keresahan masyarakat.

Baca juga: Buka-Bukaan! Mendagri Tito Akui Telepon Langsung Bupati Pati, Tegur soal PBB Naik 250 Persen

Informasi penundaan itu, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda)Parepare, Amarun Agung Hamka, usai menghadiri konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Parepare,  Rabu (20/8/2025).

Amarun Agung Hamka menyebutkan ada 51.183 wajib pajak PBB di kota itu. Dari jumlah tersebut, 9.015 mengalami kenaikan, sementara 33.544 justru turun, dan 8.624 tidak mengalami perubahan sama sekali. “Jadi tidak semua naik, tapi memang ada sebagian besar yang justru turun. Hanya saja yang naik ini ada yang cukup signifikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, lonjakan PBB ini sebenarnya muncul karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya, sejak 2011 Parepare belum pernah melakukan penyesuaian tarif, padahal harga tanah di daerah itu terus melambung. “Kenaikan ini ada rumus dan perhitungan. Tapi karena banyak masyarakat yang merasa keberatan, Wali Kota memutuskan untuk menunda dulu dan berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK RI,” jelasnya.

Baca juga: Banyuwangi Tetap Pakai Multi Tarif PBB, Warga Tak Perlu Khawatir Kenaikan Pajak

Amarun juga menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk perlawanan terhadap rekomendasi BPK. Pemkot hanya ingin memberikan ruang sosialisasi dan memastikan masyarakat lebih siap sebelum kebijakan benar-benar diterapkan. “Kita butuh waktu, baik untuk sosialisasi ke masyarakat, maupun konsultasi ke BPK agar tidak salah langkah,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU