Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 18:30 WIB

FKUB Panggil Umi Cinta soal Heboh Ajaran Masuk Surga Bayar Rp1 Juta di Bekasi

Author

Ilustrasi jemaah (ANTARA FOTO/Fauzan)

INDOZONE.ID - Aktivitas pengajian Umi Cinta ditolak warga Bekasi dan kini tengah viral di media sosial. 

Terbaru, pihak kepolisian setempat menyebut jika Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kini tengah memanggil Umi Cinta berkaitan dengan kasus viral tersebut.

"Dari FKUB hari ini mengadakan pemanggilan kepada Umi Cinta," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Geger Aksi Umi Cinta di Bekasi Buat MUI Kaget Lantaran Pengajian Sudah Berjalan 7 Tahun

Umi Cinta dipanggil oleh FKUB untuk didengar klarifikasi terkait viral ajaran masuk surga cukup membayar Rp 1 juta rupiah.

"Untuk diundang untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Kusumo.

Lebih jauh, Kapolres menyebut pihaknya saat ini masih dalam tahap menunggu keputusan dari FKUB untuk menentukan langkah kedepannya.

"Iya ini kan masih dirapatkan dulu, nanti kalau misalkan ini baru nanti disampaikan perkembangan," paparnya.

Baca juga: Viral Warga Tolak Pengajian Umi Cinta di Bekasi, Janjikan Tiket Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta

Pengajian Kontroversial

Diberitakan sebelumnya, aktivitas diduga pengajian dipimpin oleh seorang wanita yang disebut sebagai Umi Cinta di Kota Bekasi viral di media sosial. Video viral menampilkan massa meneriaki jemaah Umi Cinta yang baru keluar dari rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pengajian.

Kerasahan dirasakan oleh masyarakat di sekitar tempat itu yakni di Perumahan Dukuh Zambrud, Mustikajaya, Kota Bekasi. Warga menolak adanya ajaran Umi Cinta.

Salah satu pengakuan dari mantan jemaah mengaku jika ada jaminan masuk surga bagi para jemaah yang memberikan infak sebesar Rp1 juta. Kasus ini-pun saat ini tengah membuat geger di wilayah Kota Bekasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU