Kecelakaan Beruntun di depan Gedung DPR RI Jakarta, Teryata Akibat Sopir Pajero Mengantuk
INDOZONE.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Selasa (12/8/2025), melibatkan sejumlah kendaraan hingga mengakibatkan adanya korban luka.
Polisi mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi diakibatkan pengendara mobil yang mengantuk.
Dilihat dalam akun X @TMCPoldaMetro, ditampilkan foto sejumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dalam kondisi rusak. Disebutkan jika kecelakaan ini terjadi pada pagi hari tadi.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jaktim yang Melibatkan Belasan Kendaraan
"Kecelakaan beruntun di depan Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jaksel arah Slipi. Lalu lintas terpantau padat agar pengendara tetap berhati-hati," tulis akun tersebut dalam postingan seperti dilihat pada Selasa (12/8/2025).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani membenarkan adanya insiden kecelakaan itu. Dia mengatakan kecelakaan bermula saat kendaraan Pajero melintas.
Berdasarkan keterangan saksi Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial SAP melaju dari arah Barat ke arah timur di Jalan Gatot Subroto, sesampainya di TKP tepatnya disamping GT Semanggi 1 diduga Pengemudi berkendara dalam keadaan mengantuk," kata Ojo.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 5 Mobil di Utan Kayu, Korban Luka Berjatuhan!
Hal ini membuat Pajero hilang kendali dan menabrak separator busway. Di saat bersamaan, pemotor berinisial ARW melintas dan melakukan pengereman mendadak.
"Kemudian spontan melakukan pengereman sehingga mengakibatkan oleng dan terjatuh," ungkapnya.
Tak sampai disitu, separator yang ditabrak Pajero terpental dan mengenai satu sepeda motor lainnya yang dikendarai YW.
"Akibat dari kejadian laka lantas tersebut, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan pengemudi YW dan ARW dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan