Modus Jadi Penumpang, Wanita Pencuri Mobil Taksi Online Ditangkap saat Sembunyi di Loteng
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial HD alias Ling melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Ling berikut penadah mobil milik korban kini sudah diciduk oleh Polda Metro Jaya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 siang yang lalu. Pelaku memesan taksi online.
"Ditengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk berhenti dan memarkirkan mobil di Jalan Jalan Bambu 2, RT 01, RW 010, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Ressa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2024).
Baca juga: Tawuran Pecah di Koja, Celurit Panjang Ditemukan di Loteng Rumah Warga
Tersangka kemudian meminta korban turun dengan dalih membantu tersangka mengangkat speaker. Saat korban berada di luar mobil, tersangka menyelinap dan tiba-tiba sudah masuk ke dalam mobil milik korban.
"Ketika korban membawa speaker tersebut, tersangka berjalan terlebih dahulu ke arah mobil dan langsung menghidupkan mobil kemudian tancap gas meninggalkan korban di TKP," ungkapnya.
Baca juga: 2 PPSU Alami Luka Parah usai Dihantam Mobil Listrik di Jaksel, Begini Kronologinya
Wanita itu pun kemudian menjual barang hasil curiannya ke penadah berinisial SS melalui perantara seorang wanita berinisial YP. Mendapati informasi tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat hingga berhasil menangkap para tersangka.
“Tellah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ling Pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar jam 01.00 WIB di Perumahan Graha Cileungsi Permai, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," paparnya.
Dalam video yang akun resmi Instagram Resmob PMJ, memperlihatkan pelaku ditangkap saat bersembunyi di loteng rumahnya. Dia dipaksa petugas untuk turun dan langsung ditangkap.
Dikembangkan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di lokasi berbeda. Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus mendalami kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan