Fakta-Fakta PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Tidak Aktif, Ini Tipsnya jika Rekening Tidak Dipakai
INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada ribuan rekening bank yang tidak aktif selama bertahun-tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, sekaligus melindungi hak nasabah yang sah.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK resmi menghentikan transaksi pada ribuan rekening tidak aktif. PPATK menyebut rekening-rekening ini rentan disalahgunakan untuk tindak pidana, mulai dari pencucian uang, jual beli rekening, korupsi sampai transaksi narkoba.
PPATK mencatat, ada lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Total dana yang mengendap mencapai Rp428,6 miliar.
Sebagian besar rekening itu tak pernah diperbarui datanya. Akibatnya, banyak jadi incaran kejahatan finansial tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” demikian pernyataan PPATK dalam siaran pernya dikutip Kamis, (31/7/2025).
Baca juga: PPATK: 140 Ribu Rekening Tidak Aktif, Total Dana Mengendap Tembus Rp428 Miliar
Modus Kejahatan
Selama lima tahun terakhir, PPATK menyelidiki lebih dari 1 juta rekening yang dicurigai terlibat kejahatan. Hasil penyelidikan ditemukan lebih dari 150 ribu rekening nominee, alias rekening yang dibuka bukan atas nama pemilik aslinya.
Banyak dari rekening ini diperoleh lewat jual beli akun bank secara ilegal, lalu digunakan menampung dana hasil kejahatan. Setelah itu, dibiarkan mati alias menjadi dormant.
Ada lebih dari 50 ribu rekening sempat tak aktif sama sekali sebelum tiba-tiba terisi dana ilegal.
Baca juga: 1 Juta Rekening Diduga Terlibat Tindak Pidana, PPATK Imbau Nasabah untuk Aktif Memantau Rekening
Bansos Mengendap
PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah dipakai lebih dari tiga tahun. Dana yang seharusnya membantu masyarakat justru mengendap, dengan total sekitar Rp 2,1 triliun.
Bukan cuma rekening pribadi. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan tidak aktif. Nilai dananya tembus Rp 500 miliar.
Padahal, rekening semacam ini seharusnya aktif, transparan dan mudah dilacak.
Nasabah Wajib Verifikasi
Langkah pembekuan ini dilakukan demi perlindungan nasabah. Dana kamu tetap utuh 100%. Tapi, kamu wajib update data dan verifikasi kepemilikan.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi. Uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” jelas PPATK.
Kalau kamu dapat notifikasi dari bank soal rekening dormant, jangan diabaikan. Segera hubungi bank dan lengkapi proses verifikasi.
PPATK pun mendorong semua bank untuk memperketat prosedur KYC (Know Your Customer) dan CDD (Customer Due Diligence), sambil mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga rekening mereka sendiri.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Tips Buat Kamu Terkait PPATK Blokir Sementara 140 Ribu Rekening:
- Cek semua rekening bank yang kamu miliki.
- Jika sudah lama tidak digunakan, segera aktifkan kembali atau tutup secara resmi.
- Jangan pernah jual rekening atau meminjamkan atas nama kamu untuk transaksi orang lain.
- Update data diri secara rutin ke bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas PPATK