Makna di Balik Logo Resmi HUT RI ke-80: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
INDOZONE.ID - Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan semangat baru yang terangkum dalam identitas visual bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Logo resmi HUT ke-80 RI ini disusun oleh ThinkingRoom Inc.* dan difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI).
Logo ini tidak sekadar simbol, tapi menjadi ruang temu antara aspirasi rakyat dan visi kepemimpinan nasional.
Baca juga: Jakarta Buka Pendaftaran Komisioner Informasi Baru, Undang Profesional dan Aktivis Turun Tangan
Dengan desain siluet angka 80 yang dibuat dari garis sirkular kontinu, logo ini menyimbolkan perjalanan bangsa yang berkesinambungan, serta semangat kolektif menuju kemajuan, kedaulatan, dan kesejahteraan.
Filosofi logo ini berakar pada semangat “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama,” memperlihatkan bahwa kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia, dari desa hingga kota, dari rakyat hingga pemimpin.
Ciri visual utama logo mengandung tiga karakter: Lantang, Lugas, dan Adaptif.
Lantang menyimbolkan suara rakyat yang kuat dan bangga. Lugas menekankan kejelasan pesan tanpa basa-basi. Sedangkan adaptif menunjukkan fleksibilitas logo untuk diterapkan pada berbagai media, budaya, dan konteks.
Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah Forum Iklim Asia Tenggara, Pramono Dorong Kolaborasi Investasi Hijau
Panduan penggunaan logo secara lengkap telah disediakan dalam dokumen Pedoman Identitas Visual HUT RI ke-80 yang bisa diunduh di situs setneg.go.id. Isinya mencakup:
- Struktur logo, ukuran minimal, dan zona aman
- Aturan warna (merah-putih-hitam), tipografi (font Barlow), dan tata letak
- Panduan aplikasi pada media cetak, digital, seragam, cinderamata, hingga media sosial
- Contoh penggunaan dan larangan agar visual tetap konsisten dan bermakna
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setneg.go.id