INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengamini jika jasad pria yang ditemukan tewas dalam kondisi kepala dilakban di kos-kosan kawasan Jakarta Pusat adalah diplomatnya. Dia adalah Arya Daru Pangayunan (39).
"Dapat kami sampaikan benar bahwa Saudara Arya Daru Pangayunan adalah seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Selama bertugas, korban kerap menangani isu-isu berkaitan dengan WNI. Judha menyebut pihaknya menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalkan Arya.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak," ungkap Judha.
Baca juga: Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas di Kos-kosan Menteng, Kepala Jasadnya Dilakban
Serahkan Kasus ke Polisi
Lebih jauh, Kemlu dikatakannya, menyerahkan secara penuh pengusutan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat.
"Kementerian Luar Negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi," kata Judha.
Berkaitan dengan indikasi tewasnya korban, Judha enggan memberi tanggapan. Dia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan.
"Untuk hal detail-detail mengenai kasus ini bisa ditanyakan ke pihak polisi," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Kos saat Temukan Diplomat Kemenlu Tewas dan Kepala Full Lakban
Korban Ditemukan Kepala Dilakban
Diberitakan sebelumnya, jasad pria ditemukan di kos-kosan di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada pagi hari tadi. Temuan ini berawal dari istri korban yang sulit menghubungi korban.
Sang istri kemudian menghubungi pihak keamanan kosan. Saat dicek di kamar korban, posisi pintu kamar kosan tersebut sudah dalam kondisi terkunci.
Ketika dibuka, jasad korban ditemukan dengan kondisi kepala dilakban. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara