Ilustrasi emas Antam. (pexels/Michael Steinberg)
INDOZONE.ID - Harga emas Antam per Senin (9/6/2025) tidak mengalami perubahan, tetap di level Rp1.904.000 per gram, berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap stabil pada level Rp1.748.000 per gram.
Perlu diingat bahwa transaksi jual kembali ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Antam 6 Mei 2025 Naik Rp26.000 Jadi Rp1,9 Juta Lebih per Gram
Bagi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat dalam laman Logam Mulia Antam pada Senin:
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Karena Gencatan Israel-Hamas?
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Www.logammulia.com