INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggelar pelayanan terpadu isbat nikah tahun 2025. Kegiatan yang berlokasi di Balai Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kamis (24/4/2025), dihadiri langsung Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto.
Joko menjelaskan, alasan isbat nikah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara negara.
Melalui proses ini, pernikahan para peserta dinyatakan sah berdasarkan penetapan pengadilan.
“Isbat nikah ini penting agar perkawinan yang telah dilakukan diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyebutkan, dalam kegiatan ini terdapat 50 pasangan yang menjadi sasaran. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 48 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Peserta berasal dari Kalurahan Botodayaan, Kalurahan Semugih, dan Kalurahan Melikan di Kapanewon Rongkop. Mereka akan menerima penetapan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop, serta perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak,” ujar Markus.
Kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025. Hal itu tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada program Pelayanan Pencatatan Sipil.
BACA JUGA: Terima SK Resmi, 78 Calon PNS Pemkab Gunungkidul Siap Bertugas Akhir April 2025
Lanjut Markus menambahkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, serta mendukung tertib administrasi kependudukan.
“Lebih dari sekadar dokumen, ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Gunungkidul,” pungkas Markus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers