Ilustrasi pembukaan pagar contraflow di tol. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)
INDOZONE.ID - Rekayasa lalu lintas di lokasi mengarah ke kawasan wisata saat musim libur lebaran sudah diberlakukan salah satunya akses menuju kawasan Puncak, Bogor. Sejak pagi tadi, jalur Tol Jagorawi yang mengarah ke Puncak, Bogor sudah menerapkan skema contraflow.
"Atas diskresi kepolisian, Jasa Marga berlakukan contraflow mulai dari Km 44+500 sampai dengan Km 46+500 ruas Tol Jagorawi arah Puncak sejak pukul 06.35 WIB," kata Senior Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/3/2025).
Alvin mengatakan rekayasa lalu lintas ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan menuju kawasan Puncak, Bogor pada hari ketiga lebaran atau pada hari ini.
Baca Juga: Contraflow di Tol Japek Diberlakukan Siang Ini dari Km 36 Sampai Km 70
"Mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di Ruas Tol Jagorawi arah Puncak pada masa libur Lebaran 2025/1446H," ucapnya.
Untuk itu, Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan untuk menyesuaikan rekayasa lalu lintas yang berlaku saat hendak berpergian.
"Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku," papar Alvin.
Disisi lain, untuk para pengguna jalan tol, Jasa Marga juga mengimbau para pengguna tol untuk mempersiapkan perbekalan perjalanan mereka seperti contohnya salda pada kartu tol.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Jasa Marga Sebut 176 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek
"Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol. Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan