Audiensi atas dugaan seorang siswa Yogya tak dapat ikuti Ujian karena nunggak SPP
INDOZONE.ID - Solusi untuk masalah seorang siswa kelas 12 SMK Nasional Berbah tidak mengikuti ujian akhir karena masalah administrasi, telah ditemukan.
Siswa itu dipastikan dapat mengikuti ujian susulan. Berkat bantuan dari pihak swasta dan pemerintah, masalah administrasi pun selesai.
Solusi didapatkan dalam mediasi di Kantor Disdikpora DIY, Rabu 12 Februari 2025. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang memfasilitasi mediasi ini.
Dalam mediasi ini, orang tua siswa, siswa, pihak sekolah, dan berbagai pihak terkait lain turut dihadirkan.
Ariwantoko, selaku orang tua siswa, pun lega permasalahan anaknya telah selesai. Tak lupa, rasa terima kasih diutarakannya kepada semua pihak yang membuat sang anak bisa mengikuti ujian.
“Saya sudah menganggap clear masalah ini. Saya juga berterima kasih kepada pihak sekolah sudah mau mengerti kondisi saya. Alhamdulillah anak saya sudah dibantu untuk biaya. Saya merasa lega,” ungkap Ariwantoko.
Ariwantoko berharap sang anak bisa lulus dengan baik, lalu mendapatkan ijazah sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan persoalan utama dari kasus ini.
Menurut Suhirman, kurangnya komunikasi antara orang tua siswa, siswa, dan pihak sekolah, jadi akar dari masalah ini.
“Semua sudah menyepakati, bahwa anak ini, besok sudah bisa untuk melaksanakan ujian sekolah. Dan sudah tidak ada permasalahan lagi. Harapannya, anak bisa melanjutkan proses pembelajaran dengan baik sampai selesai,” imbuh Suhirman.
"Jika ada masalah semacam ini, jangan segan-segan untuk komunikasi. Karena ternyata persoalan seperti ini bisa kita selesaikan dengan baik. Jangan sampai anak dirugikan dalam proses pembelajarannya, hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMK Nasional Berbah, Edy Muchlasin, pun buka suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers