Kategori Berita
Media Network
Rabu, 25 DESEMBER 2024 • 18:05 WIB

Pemerintah Pusat Gelontorkan Danais Tahun 2025 ke DIY Sebanyak Rp 1,2 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Gubernur DIY bersama para OPD kelurahan saat acara penyerahan langsung danais BKK tahun anggaran 2025

INDOZONE.ID - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp 1,2 triliun dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2024 yang mencapai angka Rp 1,42 triliun.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, danais ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan, dan ketentraman masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Grand Design Keistimewaan.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta tersebut, Keistimewaan DIY dirancang untuk menciptakan tata pemerintahan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial, serta kekuatan ekonomi.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 bahwa tujuan keistimewaan selain memperkuat tata pemerintahan melalui kelembagaan pemda DIY, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat juga mewujudkan peradaban masyarakat dalam segala aspek mulai dari kebudayaan, kualitas sosial dan ekonomi,” kata Sultan HB X dalam sambutannya di Kompleks Kantor Gubernur DIY belum lama ini.

Dari jumlah Rp 1,2 triliun, rencananya paling banyak digunakan untuk urusan kebudayaan lebih tepatnya dialokasikan sebesar Rp 760 miliar, kemudian tata ruang Rp 285 miliar, kelembagaan sebesar Rp 95,7 miliar, dan urusan pertanahan sebesar Rp 58,8 miliar.

BACA JUGA Sri Sultan Lantik 6 Kepala Pimpinan Tinggi Pratama DIY

Sementara alokasi dana keistimewaan per wilayah antara lain, DIY sebesar Rp 932,6 miliar, Kota Yogyakarta Rp 45,9 miliar, Kab. Bantul Rp 37,1 miliar, Kab. Kulon Progo Rp 103 miliar, Kab. Gunungkidul Rp 41,5 miliar dan Kab. Sleman sebesar Rp 39,6 miliar. Selain itu, BKK dana keistimewaan juga diserahkan langsung kepada kalurahan.

Adapun bentuk-bentuk BKK danais yang diberikan kepada kalurahan tersebut diantaranya BKK WBTB, Balai Budaya, Desa Mandiri Budaya, Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Preneur, Desa Lumbung Mataraman.

Lalu, ada juga Desa Niaga, Desa Maritim, Demplot Hijau, Kampung Berkah, RTLH, Pengelolaan Sampah, Omah Jaga Warga, Padat Karya, Kawasan Terpadu, Tata Kelola Pertanahan, Reformasi Kalurahan, Inovasi Pelayanan Publik Kalurahan, Reformasi Kalurahan Karang Kopek, dan Reformasi Kelurahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Pusat Gelontorkan Danais Tahun 2025 ke DIY Sebanyak Rp 1,2 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?

Link berhasil disalin!