Sahbirin Noor alias Paman Birin, eks Gubernur Kalimantan Selatan.
INDOZONE.ID - Sahbirin Noor atau dikenal dengan Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Walaupun tinggal beberapa bulan mengakhiri masa jabatannya, Sahbirin memutuskan untuk mengirim surat pengunduran kepada Presiden Prabowo Subianto, sebelum menyatakan pengundurannya keesokan harinya.
Baca Juga: Pertemuan Bersejarah Prabowo dan Joe Biden di Gedung Putih
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka suap serta gratifikasi oleh KPK dalam tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel pada Oktober 2024 lalu.
Paman Birin sempat tidak terlihat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK.
Namun, Sahbirin Noor akhirnya muncul di hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Dengan putusan ini, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.
Lantas, siapa itu Sahbirin Noor? Berikut profil lengkapnya.
Sahbirin Noor merupakan seorang birokrat dan politikus asal Indonesia. Dikenal dengan nama Paman Birin, ia lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 November 1967.
Pada tahun 1982, Sahbirin lulus pendidikan dasarnya di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 10 Banjarmasin dan SMA Negeri 5 Banjarmasin.
Dalam upaya mendapatkan gelar sarjananya, Sahbirin menyelesaikan studinya di Universitas Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary. Ia kemudian melanjutkan gelar magisternya di Universitas Putra Bangsa Surabaya pada tahun 2005.
Tidak berhenti di situ, Sahbirin memilih menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan