INDOZONE.ID - Seorang advokat bernama Achmad Chairul Farid, mempertanyakan status jabatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Muhammad Fawait atau akrab disapa Gus Fawait.
Hal ini lantaran Gus Fawait tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Gus Fawait telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Pilbup Jember, pada 28 Agustus 2024.
Namun saat pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih di Gedung DPRD Jatim, pada 31 Agustus 2024 lalu, nama Gus Fawait juga masih muncul dan tercatat dalam daftar 120 nama anggota dewan yang dilantik.
Pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jatim 2024-2029.
"Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar. Karena nama Anggota DPRD Jawa Timur itu, pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin juga mendaftar sebagai calon bupati," kata Farid usai melakukan koordinasi di Bawaslu Jember, Senin (2/9/2024).
Dia menjelaskan, seorang anggota dewan harus menyampaikan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.
Baca Juga: Dikawal 15 Ketua Partai, Paslon Gus Fawait-Djos Daftar KPU Jember Dengan Iringan Can Macanan Kaduk
Menurutnya, hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2.
"Itu jelas sekali. Tapi Bawaslu Jember berkilah ada surat pengunduran diri. Tapi tidak bisa ditunjukkan hari ini dan masih menunggu waktu," ucapnya.
"Jadi kalau memang masih berstatus anggota dewan, harusnya mengundurkan diri dulu sesuai aturan. Baru kemudian mendaftar sebagai calon kepala daerah. Jangan kemudian dia sebagai anggota DPRD aktif, ditambah lagi tanggal 31 muncul pada SK Mendagri muncul lagi. Padahal tanggal 28 Agustus mendaftar di Pemilukada 2024 di Jember," ulasnya.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, pihaknya masih menampung apa yang disampaikan Farid sebagai informasi awal.
"Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formil dan materil. Jadi ini informasi awal untuk sebagai awalan," kata Wiwin saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Wiwin, saat dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai Bacakada di KPU Jember, Gus Fawait sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
"Itu secara dokumen. Kemudian kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi (untuk memastikan). Karena memang yang bersangkutan itu hadir atau tidaknya pada saat pelantikan (sebagai Anggota DPRD Jawa Timur terpilih)," ucapnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi, juga membenarkan terkait syarat dokumen pengunduran diri Gus Fawait yang sudah dilengkapi.
Baca Juga: Gus Fawait-Djoko Susanto Siap Jadi Paslon Pertama Daftar di KPU Jelang Pendaftaran Pilkada Jember 2024
"Kalau kemarin sudah menyerahkan, cuma akan kita verifikasi lagi keabsahannya dan kelengkapannya bagaimana. Kami juga akan panggil LO dari kedua bapaslon untuk memastikan yang kurang-kurang bagaimana," kata Hendra.
Selanjutnya jika ada syarat yang kurang, atau dinilai tidak sah, lanjut dia, masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan.
"Deadline-nya sampai tanggal 6 dan tidak ada waktu tambahan lagi. Jadi tanggal 6-8 itu perbaikan-perbaikan, jika perbaikan yang awal belum terselesaikan atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung, maka ada jeda waktu sampai tanggal 8, sehingga ditetapkan nanti pada tanggal 22 september 2024," ucapnya.
"Kita juga akan rembuk dengan Bawaslu. Sekecil apapun akan kita teliti bersama-sama," sambungnya.
Terpisah, Gus Fawait menyampaikan jika dirinya taat terhadap aturan dan syarat yang ditentukan.
"Kalau memang aturannya harus mundur, karena kami sami'na wa aṭo'na (mendengar dan patuh) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati," ucap Gus Fawait singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan