Penemuan jasad WNA tanpa identitas di Pantai Anyer.
INDOZONE.ID - Kasus temuan jasad pria warga negara asing (WNA) di Pantai Marbella, Anyer, Banten, beberapa waktu lalu, menemui titik terang.
Selain identitas korban yang sudah diketahui, informasi mengenai jejak korban sebelum tewas juga sudah dikantongi polisi.
Penemuan jasad WNA tanpa identitas di Pantai Anyer.
Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto, membeberkan korban menginap di sebuah hotel kawasan pantai. Berdasarkan data hotel, korban diketahui pernah menginap, pada 2 Februari 2024, dengan menyerahkan identitas berupa SIM.
"Dengan identitas SIM A atas nama Lakovos Poukamisas, warga negara Athina (Yunani). Lahir pada 21 Februari 1955. Alamat Prm. Menland Menteng Blok K5-09, Cakung, Jakarta Timur. Pekerjaan Swasta," kata Kombes Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: WNA Tanpa Identitas Tewas di Pantai Marbella Anyer, Sepucuk Surat Jadi Petunjuk
Polisi juga menggali informasi dari pihak terdekat korban, dalam hal ini dua istri korban. Untuk istri sah, bernama Asti Hertina, yang dinikahi pada 2010 di Surabaya. Bersama istri pertama, dia memiliki anak laki-laki.
"Sedangkan Saudari Nurhayati, merupakan istri siri yang menikah pada 16 Agustus 2018," ungkapnya.
Sementara itu, polisi juga menggali informasi di sekitar lokasi Pantai Marbella. Di sana, didapati keterangan saksi yang menyebutkan, korban sempat mencoba mengakhiri hidupnya alias bunuh diri.
"Saksi pertama atas nama Zulfikar, seorang sekuriti Hotel Marbella yang pernah bertemu korban pada 25 Agustus 2024, di mana korban mengaku bernama Ahmad dari Yunani. Ketika itu korban berniat bunuh diri dan memperlihatkan satu botol kaca berisi gulungan kertas warna putih," kata Yunus.
Baca Juga: Jumlah WNA Masuk Yogyakarta Meningkat, Komisi III DPR RI Lakukan Reses
"Kemudian, korban juga bertemu saksi lain atas nama Jamsah yang dititipkan barang oleh korban berupa satu buku tuntunan salat, satu buah sajadah, satu buah powerbank, satu buah spidol, satu buah freshcare, satu buah charger hp, satu pasang sandal jepit dan satu buah cangkang kerang besar bertuliskan pesan dan identitas korban," sambungnya.
Terkini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Jasad korban sudah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Forensik RSUD Kota Cilegon dan INAFIS Polres Cilegon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan