INDOZONE.ID - Jasad seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Sumiti (54) dengan kondisi membusuk di sebuah kontrakan di Tambora, Jakarta Barat akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian menangkap pelaku pembunuhan yang tidak lain merupakan suami korban.
"Kita melakukan pendalaman dan besoknya kita langsung mengamankan seorang laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Identitas Jasad Membusuk di Peti Kemas Terungkap, Ternyara Warga Papua
Pelaku diketahui berinisial D (42). Kepada polisi, D mengakui perbuatanya sudah membunuh istrinya sendiri.
"Setelah kita lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya," ucap Syahduddi.
Atas perbuatan nya, D saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Keji! Tante Masukkan 2 Keponakan Ke Bagasi Mobil Sampai Mati Kelaparan dan Jasad Membusuk
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah kontrakan di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, 25 Februari 2024 yang lalu. Korban ditemukan di dalam kontrakan yang dikunci menggunakan tali.
Belakangan diketahui korban bernama Sumiyati, yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai konveksi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang dengan ditutupi karpet.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan