Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya buntut persidangan prapradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia dilaporkan berkaiatan dengan dokumen KPK berkaitan penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dia bawa saat persidangan.
Pelapor dalam kasus ini yakni Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Edy menyebut dirinya melaporkan Firli secara langsung.
Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Jarak Jauh Paling Kuat Setelah Pertemuan Korea Selatan-AS
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dinilai, Firli tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen KPK terlebih status Firli yang kini sudah non aktif di KPK. Selain Firli, Edy menduga ada keterlibatan pimpinan KPK lain berkaitan dengan kasus yang dia laporkan.
"Beliau ini lan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuma yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya," paparnya.
Baca Juga: Viral Diduga Oknum Polisi di Palembang Ancam Korban Kecelakaan
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2023. Terlapor dalam kasus ini yakni Firli bahuri dan tim kuasa hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung