INDOZONE.ID - Ketua KPK Firli Bahuri meminta diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan permintaan itu disampaikan oleh Firli Bahuri melalui surat yang dikirim sebelumnya.
“23 Oktober 2023, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari pimpinan KPK RI yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri
Surat tersebut berisi permintaan pemeriksaan yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta bukan di Mapolda Metro Jaya.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri," ucap Ade Safri.
Polda Metro Jaya sendiri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli bukan di kantornya melainkan di Bareskrim Polri. Firli dijadwalkan akan diperiksa siang nanti.
Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri
"Menindaklanjuti permintaan dimaksut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," bebernya.
Untuk diketahui, jadwal permeriksaan terhadap Firli Bahuri sejatinya berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023 siang yang lalu di Mapolda Metro Jaya. Firli sendiri tidak hadir dengan dua alasan.
Alasan pertama berkaitan dengan tugas dinas Firli yang sebelumnya sudah terjadwal. Sedangkan untuk alasan kedua yakni Firli yang harus lebih dulu mempelajari materi pertanyaan penyidik sebelum menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada Firli untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Polda Metro membutuhkan keterangan dari Firli untuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: